IDNMetro.com, Samosir – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom secara resmi melaunching aplikasi Sistem Informasi Administrasi Daerah Pajak dan Retribusi (SIADAPARI). Launcing yang dirangkai dengan High Level Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TPPD2) Kabupaten Samosir digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Pangururan, Samosir Senin 15 Mei 2023.
Tindak lanjut Kepres No. 3/2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Permendagri No. 56/2021 tentang TP2DD Propinsi dan Kabupaten/Kota serta implementasi dari elktronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Sehingga pada tahun 2022 lalu telah ditetapkan Perbup No. 281/2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Samosir No. 405/2022 tentang Pembentukan TP2DD. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Samosir untuk melakukan percepatan dalam upaya transformasi khususnya transaksi belanja dan pendapatan daerah secara digital.
Vandiko T. Gultom mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi pemantik transformasi digital, sehingga dengan teknologi informasi, layanan pemerintahan tetap berjalan dengan sejumlah adaptasi baru. Proses pembayaran secara elektronik telah mengambil peran besar ikut membantu memutus penyebaran virus.
“Selain itu, berbagai manfaat seperti memutus peredaran uang palsu dan meningkatkan rasa aman dari resiko tindakan kejahatan ketika bertransaksi dengan uang tunai. Budaya masyarakat juga berubah, para pelaku usaha dan UMKM sudah dituntut oleh costumer nya untuk menyediakan pembayaran non tunai,” ucap Vandiko.
Ia menambahkan, sekaitan dengan modernisasi sistem pembayaran ini, Pemkab Samosir secara bertahap telah meluncurkan sejumlah aplikasi diantaranya, E-PBB, E-BPHTB, dan E-Sewa Tanah.
“Saat ini seluruh aplikasi pembayaran ini akan kita gabungkan dalam satu aplikasi yakni SIADAPARI, yang mengakomodir seluruh jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, pajak air tanah, parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan”, terang Vandiko Gultom.
Menurutnya, aplikasi ini akan mendorong terwujudnya Smartcity karena didukung oleh aplikasi bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak secara digital.
SIADAPARI bukan hanya sebuah akronim semata, tetapi kata ini memiliki makna filosofis yang amat dalam pada kebudayaan Batak, dengan sebutan lain marsialapari, marsiipar-ipar, marsirimpa, atau marsiurupan merupakan tradisi gotong royong yang sungguh-sungguh dihidupi masyarakat Batak sejak jaman dahulu. Oleh sebab itu, aplikasi SIADAPARI ingin mengajak seluruh masyarakat untuk secara sadar aktif bergotong royong membangun negara dan daerah dengan cara membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, demi kemajuan daerah.
Tambahnya lagi, pertemuan High Level Meeting hari ini, sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah kerja TP2DD. Forum ini diharapkan mampu memberikan guidelines kepada semua tim, dan bersasarkan hasil self assesment indeks ETPD Tahun 2022, Kabupaten Samosir sudah berada pada kategori digital dan tertinggi kedua setelah Kota Sibolga dari semua kabupaten/kota se-wilayah kerja Bank Indonesia Wilayah Sibolga.
“Kegiatan ini adalah sebuah momentum yang sangat penting, selain untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah juga sejalan dengan Inpres No. 10/2016 tentang implementasi transaksi non tunai dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Maka dengan mengucap syukur kepada Tuhan, aplikasi SIADAPARI resmi kami launching”, ujar Bupati mengakhiri.
Laporan : Herry Lumbangaol