Model
Uncategorized

Bupati Taput Tergugat 6, PN Tarutung Tunda Ke-2 Kali,  Putusan Perkara Gugatan Tuntutan Ganti Rugi Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong

×

Bupati Taput Tergugat 6, PN Tarutung Tunda Ke-2 Kali,  Putusan Perkara Gugatan Tuntutan Ganti Rugi Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Taput – Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dilaksanakan kembali ke-2 kalinya dengan Sidang terbuka untuk umum dengan Perkara No.119/Pdt.G/2022/PN.Trt, dengan Angenda Pembacaan Putusan Sela.

Kali ini seogianya Agenda Persidangan akan membacakan Putusan, namun Pengadilan Negeri Tarutung menunda Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, Glori audina Renata Silaban, SH, dan Yosephine Arta, SH sebagai Hakim Anggota.

Model

Persidangan tersebut, dipantau oleh beberapa Media online, dimana Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, mengatakan, ” Putusan ini tidak akan dibacakan sebelum Hard Copy replik, dan duplik diserahkan kepada Majelis Hakim.

Hakim Ketua juga mengatakan pada persidangan untuk membacakan Putusan Hari ini, harus memenuhi persyaratannya, dimana persyaratannya adalah harus memberikan Hard Copy tersebut, karena ini nantinya merupakan arsip bagi Pengadilan Negeri Tarutung.

Kuasa Hukum Penggugat Lumban Sianipar, SH menyampaikan permintaannya kepada Majelis Hakim, soal Hard Copy kalau bisa menyusul di serahkan, dan Agenda persidangan hari ini tetap dilaksanakan untuk pembacaan putusan.

Namun majelis Hakim tetap meminta agar Hard Copy Replik dan Duplik diserahkan kepada Majelis Hakim baru Sidang pembacaan putusan dilaksanakan.

Pada Persidangan tersebut, para Pihak Penggugat dan Tergugat, baik Tergugat satu, tergugat Dua, tergugat Tiga dan Tergugat Empat, serta Kuasa Hukum (Jaksa) dari tergugat tersebut telah bersepakat untuk melengkapi dan memberikan Hard Copy Replik dan Duplik yang di mintakan Majelis Hakim.

Pada persidangan tersebut hadir Tergugat 4 dihadiri 4 orang dari Kementrian Perhubungan Perhubungan dari Jakarta, Tergugat 3 Menteri PUPR, dihadiri dan di wakilkan BPJN SUMUT.

Dimana tergugat Pertama Presiden Republik Indonesia, Tergugat Dua Menteri Agraria dan Tata Ruang, Tergugat Lima, Gubernur Sumatera Utara, Tergugat Enam Bupati Tapanuli Utara, dan tergugat Tujuh Camat Siborongborong, Tergugat Delapan Marudur Siahaan Kepala Desa Lobusiregar 1, Tergugat Sembilan Tagor Nababan Kepala Desa Sitabotabo, Tergugat Sepuluh Panahatan Nababan Kepala Desa Sitabotabo Toruan, masing-masing tergugat atau yang mewakili tidak menghadirinya Persidangan.

Sidang ditutup dan Majelis Hakim menyampaikan, Sidang dilanjutkan pada Kamis, 14 September 2023 Mendatang, dan Majelis Hakim meminta kepada para Pihak agar melaksanakan kesepakatan hari ini, agar pada agenda sidang berikutnya dapat Membacakan Putusan.

Laporan : Dedy Hutasoit