IDNMetro.com, Labuhan Batu – Pelaku usaha di SPBU 14214225 Rantau Prapat depan hotel RPH penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan dimalam hari mau pun di siang hari.
Dari pantauan awak media banyaknya pelaku berlalu lalang di jalan lintas SPBU 14214225 Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga kuat membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar. Serta dari Aparatur Penegak Hukum (APH) terutama Polres labuhan batu, tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU 14214225 sudah berulang kali di sorot oleh media namun para karyawan pun masih tetap memberikan minyak subsidi di malam hari sudah banyak yang kena pembinaan namun tetap ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.
Hal tersebut terbukti dengan ditemukannya mobil pribadi seperti pick up dan cool diesel dan juga yang menggunakan tangky rombakan yang keluar masuk dari SPBU 14214225 depan hotel Rantau Prapat (RPH) , yang diduga melanggar setiap malamnya, pada hari jum at, (11/07/2024) sekira jam 2.30 Wib, diwilayah SPBU 14214225, Bahkan di ketahui aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan dimalam hari.
Salah seorang sumber yang enggan namanya disebutkan menyampaikan kepada awak media meminta Aparat penegak hukum setempat, Polres Labuhanbatu, juga Krimsus Polda Sumut melakukan tindakan yang tegas.
Dan sumber juga meminta kepada penegak hukum yang berwenang untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum-oknum yang bermain minyak subsidi bio solar ilegal, karena ini jelas merugikan negara pinta sumber
Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, meski ancamannya berat rupanya tidak berlaku di kabupaten labuhan batu langkah para oknum pemain mafia minyak jenis bio Solar Ilegal setiap malamnya keluar masuk dari SPBU 14214225 memakai mobil pribadi.
Namun SPBU tersebut tidak ada jera- jeranya saat di beritakan di berbagai media dan selalu bermain yang tidak luput dari undang-undang migas tersebut. (Salman Silalahi)