IDNMetro.com, Deliserdang – Maraknya praktik perjudian togel di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, semakin meresahkan masyarakat. Perjudian ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian setempat, termasuk Aipda “LR” yang disebut-sebut mengetahui dan membekingi operasi judi tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bandar besar berinisial “GT” mengendalikan bisnis togel ini dengan omzet miliaran rupiah per bulan. Untuk melancarkan aktivitasnya, “GT” diduga menggunakan jasa seseorang berinisial “ZL” guna memastikan tidak ada gangguan dari pihak berwenang. Praktik ini terus berlangsung di berbagai desa, seperti Klumpang, Paya Bakung, Bulu Cina, Tandam, Paluh Manan, dan Klambir Lima, dengan tiga kali putaran setiap hari.
Masyarakat yang geram dengan maraknya perjudian ini meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang diduga membekingi bisnis haram tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas judi togel di wilayah hukumnya, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin SH, mengaku baru pulih dari sakit dan meminta wartawan untuk menghubungi anggotanya. Sementara itu, Aipda “LR”, yang diduga terlibat, justru memilih bungkam dan memblokir nomor wartawan saat dimintai konfirmasi.
Ahmad Reza Fahlevi Nasution SH, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa perjudian togel melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam memberantas praktik perjudian ini.
“Jika benar ada oknum polisi yang membekingi perjudian, Kapolda harus segera memecatnya dan mengambil tindakan tegas. Jangan sampai hukum dianggap tebang pilih,” tegas Reza Fahlevi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat pun berharap pihak kepolisian segera bertindak sebelum praktik judi togel ini semakin berkembang dan merusak tatanan sosial di wilayah tersebut. (Tim)