Berita Daerah

Diduga Fiktif Biaya Rakor dan Penyediaan Tamu TA  Anggaran 2019-2020 Sebesar Rp 6,3 Miliar Disaat Pandemi Covid-19

×

Diduga Fiktif Biaya Rakor dan Penyediaan Tamu TA  Anggaran 2019-2020 Sebesar Rp 6,3 Miliar Disaat Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Taput – Terkait pengumuman pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan oleh pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020, maka dipandang perlu bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Tinjau Banjir ke Simpang Jernih, Pj Bupati Aceh Timur Terhadang di Kejuruan Muda

Namun anehnya Kabupaten Tapanuli Utara justru mengalokasikan anggaran sebesar Rp Rp 6,3 miliar Biaya Rapat Kordinasi Dan Penyediaan Tamu TA 2019- 2020 Masa Pandemi Covid-19 dengan rincian yakni rapat kordinasi dan konsultasi keluar daerah senilai Rp 1.696.574.192,00., dan penyediaan tamu pemerintah kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp 1.592.311.600,00,. dan anggaran tahun 2020 senilai Rp 1.398.163.189,00.,dan penyediaan tamu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp 1.640.436.000,00.Dan penyediaan tamu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, ini sudah sangat luar biasa,dan patut di duga penggunaan anggaran tersebut Fiktif.ucap Ir.I.Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara kepada kru media online,Minggu,(04/12).

“Sudah jelas Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,tetapi Kabupaten Tapanuli Utara sungguh sangat luar biasa melakukan kegiatan tersebut dimasa Pandemi Covid-19.Dan ini tentu harus di telusuri oleh pihak KPK dan Kejaksaan Agung bagaimana kebenarannya”.harap Djonggi Napitupulu.

Baca Juga :  Libatkan ASN Dalam Politik Praktis, Cabup RHS Makan Korban

Menanggapi pengalokasian anggaran untuk biaya rapat kordinasi dan konsultasi serta penyediaan tamu pada masa Pandemi Covid-19 TA 2020,Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan,M.Si belum memberikan jawaban.

Demikian juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare,juga satu irama dengan Bupati Tapanuli Utara belum memberikan jawaban.

Sementara Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah tahun 2019, Sasma Situmarang saat dikonfirmasi kru media. Minggu, (04/12) melalu selulernya tidak bersedia menjawab. Sama halnya dengan Kabag Umum tahun 2020, Kijo Sinaga belum bersedia menjawab.

Pewarta : Dedy Hutasoit.

Model

Model

Model