Model
Berita Daerah

Diduga Korupsi Dana Bos, Oknum Kepsek di Kecamatan Purbatua Ditahan Kejaksaan Dirutan Kelas II B Tarutung

×

Diduga Korupsi Dana Bos, Oknum Kepsek di Kecamatan Purbatua Ditahan Kejaksaan Dirutan Kelas II B Tarutung

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Taput – Oknum kepala sekolah (Kepsek) disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Purbatua ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarurung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarutung Mangasi Simanjuntak,SH ,MH menjelaskan, telah dilaksanakan serah terima tahap II dalam perkara tersangka Waston Saragih, S.Pd. yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Model

1.Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib di kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Jln Mayjen J Samosir No. 18 Tarutung Kab. Tapanuli Utara Telah dilaksanakan serah terima tahap II dalam perkara tersangka Waston Saragih, S.Pd. yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.Bahwa serah terima tahap II tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi diterima oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara

3.Bahwa adapun Jaksa Penuntut umum dalam kasus yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas nama Waston Saragih, S.Pd. adalah Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Much Suroyo,SH), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Juleser Simare-mare, SH), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Natalia Swana Rita, S.H., M.H. , Kepala seksi PB3R (Rio Bataro Silalahi, S.H.) dan Kasubsi Bidang Tindak Pidana Khusus ( David Tambunan, S.H dan Satria Agustina, S.H).

4.Bahwa adapun identitas tersangka adalah : Waston Saragih, S.Pd (60)

Nama Lengkap : Waston Saragih, S.Pd warga jalan Tarutung Desa Sitabotabo, Kecamatan SiborongBorong, Kabupaten Tapanuli utara

5.Bahwa adapun Barang bukti yang diserahkan sebagai berikut :  satu bundel Fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 Triwulan , Bundel Fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 Triwulan II, satu bundel Fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 Triwulan III, satu bundel Fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 Triwulan IV, satu bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 Triwulan I, satu bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 Triwulan II, satu Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 Triwulan III, Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 Triwulan IV, satu  Bundel Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran BKU: 01/SMA.01/BOS/T.1/2020 Tahun Anggaran 2020 Tahap I Purbatua 18 Maret 2020, satu Bundel Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran BKU: 49/SMA.01/BOS/T.2/2020 Tahun Anggaran 2020 Tahap II Purbatua 19 Juni 2020, satu Bundel Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran BKU: 01/SMA.01/BOS/T.1/2021 Tahun Anggaran 2021 Tahap I Purbatua Maret 2021, satu Bundel Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran BKU: 43/SMA.01/BOS/T.2/2021 Tahun Anggaran 2021 Tahap II Purbatua Juni 2021, satu Bundel Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran BKU: 127/SMA.01/BOS/T.2/2021 Tahun Anggaran 2021 Tahap III Purbatua Oktober 2021, satu Buku Induk Perpustakaan. Disita dari Ria Maulita Hutagalung, S.Pd (selaku Guru SMAN 1 Purbatua TA. 2020 dan TA. 2021) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMAN 1 Purbatua Kecamatan Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara TA. 2019 sampai dengan TA.2021

6. Bahwa tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarurung

7. Bahwa pada jam 13.30 Wib serah terima tahap II dalam perkara tersangka Waston Saragih, S.Pd. yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sependapat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor: 700/2778/INSP/R/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Purbatua Kecamatan Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dengan Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah sejumlah Rp.609.484.000,- (enam ratus sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Dari hasil kesepakan dari Eksposan, peserta Ekspose sepakat agar penyidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 1 Purbatua Kecamatan Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara TA. 2019 sampai dengan TA.2021 sepakat menetapkan Kepala Sekolah atas nama Waston Saragih, S.Pd. Tersangka, ujar Mangasi Simanjutak.

LaporaDedy Hutasoit