IDNMetro.com, Taput – Berbagai cara digunakan pihak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapat kucuran dana dari Pemerintah Pusat guna mewujudkan Visi dan Misi membangun daerah masing-masing.Akan tetapi lain daerah yang satu ini, yakni Kabupaten Tapanuli Utara.Dimana Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan pinjama Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 326 M guna pemulihan Ekonomi masyarakat Tapanuli Utara karena terdampak Covid-19.Namun dalam syarat pengajuan pinjaman pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tentu tidak boleh memiliki hutang.tutur Ir.I.Djonggi Napitupulu kepada kru media ,Kamis (1/11) di Siborongborong.
Setelah kita melakukan penelusuran,ternyata Kabupaten Tapanuli Utara punya hutang senilai Rp 3.986.668.168 kepada PT Bank Dagang Negara Cabang Sibolga.Jumlah tersebut merupakan Saldo Utang Jangka Panjang per 31 Desember 2017 kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia atas Pembangunan Pusat Pasar Tarutung yang telah rusak total akibat gempa bumi tahun 1987 terang Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara.
Atas hal ini,kita menduga bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembohongan kepada pihak PT Sarana Multi Insfratruktur,dimana pada perjanjian pihak pertama (PT.SMI) dengan pihak kedua (Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan M.Si) berbunyi “pada saat ini pihak kedua tidak mempunyai tunggakan hutang dan tidak ada klaim secara material yang diajukan sehubungan dengan hutang/pinjam yang tidak di ungkapkan dalam laporan keuangan pihak kedua”.jelasnya Djonggi Napitupulu.
Selai itu, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pernah mengajukan permohonan penghapusan kredit inventasi sesuai dengan surat Bupati Tapanuli Utara Nomor 900/1962/Depenloka.III/2016 tanggal 06 Desember 2016 perihal permohonan penghapusan kredit investasi Pemerintah Daerah tingkat II Kabupaten Tapanuli Utara dengan Bank Dagang Negarah Cabang Sibolga, ucapnya
Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan,M.Si saat dikonfirmasi melalui WhatsApp’nya belum memberikan jawaban terkait Dalam perjanjian di Notaris Liestiani Wang,SH.,M.Kn antara pihak Pertama (PT.SMI) dengan pihak Kedua (Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan M.Si) yakni, “pada saat ini pihak kedua tidak mempunyai tunggakan hutang dan tidak ada klaim secara material yang diajukan sehubungan dengan hutang/pinjam yang tidak di ungkapkan dalam laporan keuangan pihak kedua”.Ternyata Kabupaten Tapanuli Utara punya saldo pinjaman senilai Rp 3.986.668.168 kepada PT Bank Dagang Negara Cabang Sibolga.Jumlah tersebut merupakan Saldo Utang Jangka Panjang per 31 Desember 2017 kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia atas Pembangunan Pusat Pasar Tarutung yang telah rusak total akibat gempa bumi tahun 1987.Yang menjadi pertanyaan,apakah sikap dan tindakan ini bukan merupakan pembohongan terhadap pihak PT.SMI pak Bupati ?
Pewarta : Dedy Hutasoit