Model
Berita Daerah

Diduga Mafia! Ngaku Pemilik Tanah Tapi Gak  Hadir Saat BPN Gelar Mediasi  

×

Diduga Mafia! Ngaku Pemilik Tanah Tapi Gak  Hadir Saat BPN Gelar Mediasi  

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Berita acara pelaksanaan mediasi di kantor BPN kabupaten Taput
Model

IDNMetro.com, Taput – Pihak Keturunan Bonifacius Hoetasoit mengatakan,pihaknya sudah mengajak pihak yang mengaku pemilik tanah tersebut yakni Sihar Hutasoit dan Torang Hutasoit untuk melakukan gelar perkara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)

Hal itu disampaikan Fernando Hutasoit tanah  yang bersengketan yang beralamat jalan. Dolok Sanggul persisnya di belakang SD HKPB, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecaman Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis 9 Maret 2023.

Model

“Namun sudah 3 kali gelar oleh BPN untuk melakukan mediasi, oknum yang mengaku pemilik tanah  itu tak juga hadir, kata Fernando Hutasoit.

Pada hari ini, Rabu 9 Maret 2023 jam 14.00 Wib bertempat di aula kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara, telah dilaksanakan mediasi kasus pertanahan dengan resume dan hasil sebagai berikut:

Surat dari Mian Jahn Peter H, tanggal 31 januari 2023, perihal keberatan atas terbitnya sertifikat tanah nomor 2272 atas nama Lamsihar Hutasoit dan mohon untuk dilakukan mediasi atas sengketa tanah sertifikat tersebut.;

b.Surat undangan mediasi nomor: MP.01.02/102-12.02/II/2023 tanggal 16 Februari 2023

C.Surat undangan mediasi nomor: MP.01.01/122-12.02/II/2023 tanggal 23 Februari 2023

d.Surat undangan mediasi nomor: MP.01.01/152-12.02/II/2023 tanggal 9 Maret 2023

Bahwa pihak tersanggah tidak hadir dalam mediasi I.II dan III;

Bahwa mediasi dinyatakan tidak berhasil;

Bahwa penyelesaian diserahkan kepada masing-masing pihak untuk diselesaikan melalui jalur litigasi/peradilan.

Lanjut, Fernando mengatakan, harusnya pihak yang mengaku pemilik tanah tersebut menghadiri gelar perkara guna mencari kebenaran dari apa yang disengketakan saat ini.

Karena surat-surat Belanda asli atas nama Almarhum Bonifacius Hutasoit tahun 1937 dan 1938 ada sama kami.

“Berkaitan itu peluang BPN untuk membandingkan data di BPN dalam gelar telah dianggap angin lalu. Berarti apa? Ini kan memang tidak ada niat baik dari mereka,” jelas Fernando.

“Kalau ada yang melakukan jual beli maupun sewa menyewa kami tak akan segan untuk melaporkan ke polisi,” tegasnya.

Laporan : Dedy Hutasoit.