IDNMetro.com, Labuhan Batu – Aktivitas Galian C milik A yang berlokasi di Dusun Siluman, Kampung Lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, diduga tidak memiliki izin resmi baik dari instansi terkait di daerah maupun dari kementerian.
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang berdomisili di dusun tersebut. Sumber menyebutkan bahwa praktik jual beli tanah timbun sudah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari instansi berwenang maupun aparat penegak hukum di Polres Labuhan Batu.
Saat awak media mengonfirmasi kepada pihak pengelola Galian C di Dusun Siluman mengenai perizinan, A menegaskan bahwa izin yang dimiliki lengkap. “Masalah izin, kita lengkap dan membayar retribusi kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Labuhan Batu,” ujar A dengan tegas.
Namun, saat ditanya soal penggunaan alat berat dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM), A mengaku memperoleh BBM dari luar, tanpa menyebutkan identitas pemasoknya.
Sumber lain menambahkan bahwa pengangkutan tanah timbun dilakukan menggunakan puluhan truk colt diesel setiap hari, kecuali saat musim hujan. “Tanah timbun dijual bervariasi, untuk tanah timbun biasa Rp300.000 per truk, sedangkan untuk keperluan bangsal pembuatan batu bata mencapai Rp450.000 per truk,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas tersebut masih bebas berjalan tanpa hambatan dan Pihak APH setempat belum bisa dimintai keterangannya. (Salman Silalahi)








