Model
Berita

Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia, Laporkan Pengelola PT Kedawi Jaya ke Satgas Anti Mafia Tanah

×

Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia, Laporkan Pengelola PT Kedawi Jaya ke Satgas Anti Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Labuhantu – Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia, Yanto Ziliwu SH.MH, melaporkan pengelola PT.Kedawi Jaya, Tan Tong Hoa, yang berada di Desa Senah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, ke Satgas Anti Mafia Tanah, Senin (16/12/2024).

Dimana Yanto Ziliwu melaporkan PT.Kedawi Jaya atas adanya dugaan praktik mafia tanah atas penguasaan ratusan hektar lahan kelapa sawit tanpa legalitas sesuai aturan hukum di Indonesia.

Model

“Benar, kami sudah melaporkan Tan Tong Hoa ke Satgas Anti Mafia Tanah,” kata Yanto saat bertemu dengan media, pada Rabu (18/12/202).

Sebab menurut direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia tersebut, praktik yang dilakukan Tan Tong Hoa melalui PT Kedawi Jaya dinilai sudah merusak norma-norma hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini.

“Keberadaan PT Kedawi Jaya telah menjadi preseden buruk yang mencitrakan adanya praktik mafia tanah di Labuhanbatu,”ujarnya.

Sehingga kata Yanto, mereka meminta agar Satgas Anti Mafia tanah yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional dapat menyeret Tan Tong Hoa ke Meja Hijau.

Karena kata Yanto sebelumnya menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Nusron Wahid juga telah berkomitmen akan menuntaskan permasalahan perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU dalam 100 hari kerja.

Langkah yang dilakukan oleh direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia tersebut dengan melaporkan Pengelola PT Kedawi Jaya ke Satgas Mafia Tanah mendapat dukungan dari Kepala Desa Senah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Horas Lumban gaol.

“Saya sangat setuju, pemilik PT Kedawi Jaya dilaporkan ke Satgas mafia tanah,”ucap kepala desa senah itu ujarnya.

Pasalnya kata horas, sampai saat ini PT Kedawi Jaya, masih berjalan kepengurusannya, padahal kita mau Perusahaan perkebunan itu harus menyerahkan plasma ke pemerintah Desa seluas 88 hektar, untuk diperuntukan bagi masyarakat desa.

“jika PT Kedawi Jaya tidak memberikannya maka saya selaku kepala desa akan belajar ke Medan, ke penegak hukum, ke dinas pertanian perkebunan dan dinas Kehutanan, kita tunggu 2 atau 3 hari ini, karena saya sudah membuat surat terhadap Pemilik perusahaan,”ungkapnya.

Sementara itu, Dedi selaku Manager PT.Kedawi Jaya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya mengenai Laporan Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia tersebut belum bisa memberikan keterangan resmi, dan meminta kepada wartawan agar bertemu terlebih dahulu, karena dirinya sedang sakit.

“Jumpa dulu nanti kita bang, Kemungkinan Senin, belum bisa banyak gerak aku bang, Kemarin jatuh Patah tulang belakang kaki ku bang,”tutupnya.

Laoporan : Salman Silalahi