IDNMetro.com, Siborongborong- Dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu berhasil di ciduk sat narkoba polres Taput, Minggu 18 Juni 2023.
Tersangka yakni Andri Siahaan (28) warga Simpang Tolu Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan Adi Pranata Nababan (20) warga Sagak Dao, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Ipda B. Gultom membenarkan penangkapan tersebut.
Gultom menjelaskan, kedua tersangka berhasil di tangkap di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, no Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), sekira jam 17.00 wib.
Keberhasilan petugas sat narkoba menangkap kedua tersangka, berdasarkan informasi yang di berikan oleh masyarakat dimana keduannya sudah menjadi perhatian warga sering mangkal di tempat tersebut dan nongkrong bersama orang-orang luar.
Informasi tersebut di kemas oleh petugas dan dilakukan penyelidikan awal.
Selanjutnya tim Sat narkoba mengintai mereka berdua dan saat terpantau lalu petugas mengamankannya.
Setelah di lakukan penggeledahan, lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dengan berat 0,47 Gr (Nol Koma Empat Puluh Tujuh), 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkobanya.
Setelah di kembangkan dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang di beli dari seseorang untuk di jual kepada orang lain.
Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian namun belum bertemu sudah tertangkap.
Gultom menambahkan, saat ini petugas kita masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua nya sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Laporan : Dedy Hutasoit