Model
Kriminal

Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Ditangkap Polisi

×

Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Kedua tersangka residivis pelaku pencurian di Huta IV, Nagori Huta Parik IV, Kabupaten Simalungun
Model

IDNMetro.com, Simalungun – Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit

Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus 2 (dua) residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (menggunakan senjata api) yang terjadi di Huta IV, Nagori Huta Parik IV, Kabupaten Simalungun

Model

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada, Minggu 05 Maret 2023

“Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau”, ujar Hadi.

Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatam Ujung Padang, Kabupaten Simalungun terjadi pada Kamis, 02 Maret 2023 sekira jam 09.30 wib

Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000;

Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor dan bergegas kabur

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik”, pungkas Hadi. (Rel)