IDNMetro.com, Aceh Timur – Dua orang Pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Rabu (21/9/2022) didua tempat berbeda diwilayah hukum Polsek Peureulak.
Kedua pengedar itu masing-masing berinisial KA(35) warga Kecamatan Peureulak, ditangkap lebih dulu sekira jam 17.00 Wib di Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak dan yang kedua berinisial NI(26) warga Kecamatan Peureulak, ditangkap sekira jam17.30 WIB di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K melalu Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, SH, Jumat (23/9/2022).
Kasatresnarkoba menjelaskan , penangkapan itu dilakukan adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba diwilayah Peureulak.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Awal penangkapan, petugas mengamankan Berinisal KA. Darisana petugas menemukan satu paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening , karkoba jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan,” ungkap Kasatres Narkoba.
Saat dilakukan interogasi oleh Petugas, KA mengakui sabu itu diterimanya dari seseorang berinisial NI.selanjuynya dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.
Setelah dipertemukan dengan KA, NI mengakui bahwa sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, kedua pelaku kami persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.” Terang Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H. (Rel)