IDNMetro.com, Taput – Terkait dana aspirasi dialihkan oleh anggota DPR RI Sukur Nababan,ST Daerah Pemilihan Depok dan Bekasi ke kampung halamannya yakni Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara senilai 26 miliar untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2023.
“Itu tidak melanggar Peraturan,saya alihkan kekampung saya bukti saya ingin kampung saya semakin maju. Dan tidak ada tujuan pengalihan dana aspirasi untuk kepentingan pribadi,dan tidak ada cawe-cawe dalam hal ini, dan ini murni dikerjakan oleh pihak terkait yang menangani” tegas Sukur Nababan,ST saat dikonfirmasi wartawan,Rabu 5 Juli 2023 melalui selulernya.
Saat ditanya kembali,apakah tidak berdampak negatif kepada daerah pemilihan Depok dan Bekasi dana aspirasi dialihkan ke kampung halamannya Kabupaten Tapanuli Utara?
“kita akan kordinasi dengan Pemerintah Depok dan Bekasi untuk merealisasikan keluhan atau permintaan masyarakat dalam hal kepentingan umum.Contohnya dalam hal pembangunan Irigasi” ujar Sukur Nababan mengakhiri.
Sebelumnya Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu menyampaikan“Jangan dibiarkan anggota dewan menjadi broker APBN atau broker proyek,”.
Dalam konteks ketatanegaraan, kata Djonggi,dana aspirasi Rp 26 miliar untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1.301 unit jangan menyalahi tugas pokok dan fungsi anggota dewan. Yaitu fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.
“Pelaksanaan proyek-proyek di Dapil bukan pemilihannya apakah dibenarkan,dan tentu harus diusut pihak aparat penegak hukum,khususnya pihak Kejaksaan Agung” kata dia.
Pasal 80 huruf (j) menyebutkan anggota dewan berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihan,bukan untuk daerah bukan pemilihannya,seperti yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara,dana Aspirasi daerah pemilihan Bekasi dan Depok dialihkan ke Kabupaten Tapanuli Utara.
Kita menjadi bertanya-tanya,apakah dana reses anggota DPR RI Sukur Nababan,ST realisasi berjalan di daerah pemilihan’nya Depok dan Bekasi,dan apakah tidak menyalahi,reses dilakukan di Depok dan Bekasi,sementara dana aspirasi dialihkan ke Kabupaten Tapanuli Utara?tanya Djonggi.
Perlu dilakukan pengawasan atas pengalihan dana aspirasi ini,ada dugaan kepentingan politik serta ada dugaan praktek korupsi yang akan berjalan dengan tujuan untuk kepentingan sekelompok maupun pribadi.tegas Djonggi Napitupulu.
Laporan : Dedy Hutasoit