Uncategorized

Dugaan Gelar Drs Gadungan Nikson Nababan Mandek di Polres Taput, Prof YLH Resmi Melapor Ke Div Propam Mabes Polri

×

Dugaan Gelar Drs Gadungan Nikson Nababan Mandek di Polres Taput, Prof YLH Resmi Melapor Ke Div Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Bukti laporan

IDNMetro.com, Taput –  Berbagai cara dilakukan sekelompok untuk menghentikan pergerakan Profesor. Ir. Yusup Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D akrab disapa Prof. YLH membuka kasus dugaan pemakaian gelar Drs gadungan Nikson Nababan (saat ini menjabat aktif sebagai Bupati Taput). Bahkan penanganan gelar Drs tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara dengan Nomor Laporan Informasi : R/ LI/ 07/ V/ 2021/ Reskrim tanggal 5 Mei 2021 tetapi dihentikan tanpa alasan yang tepat.

Sementara bukti-bukti sudah disampaikan oleh Prof. YLH seperti buku memori Wisuda di Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (STPMD) pada Tahun 1995 – 1996 dengan dua jurusan, yakni jurusan Ilmu Komunikasi dan Ilmu Pemerintahan dan Video pengakuan Nikson Nababan bahwa gelar Drs- nya merupakan warisan dari orangtuanya.

Baca Juga :  Temukan Bukti Palsukan Tanda Tangan, Polres Taput Tetapkan Kepala Desa Dolok Nauli "Tersangka"

Prof. YLH kepada awak media melalui selulernya mengatakan ”Baru saya buat laporan ke Devisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam Polri) terkait pengaduan atas dugaan laporan tentang Drs gadungan yang digunakan oleh Bupati Tapanuli Utara (Drs Nikson Nababan M.Si)”, Kamis (17/11/2022).

Kuasa hukum Prof. YLH, Firdaus Tarigan SH kepada awak media melalui selulernya mengatakan “Baru kita membuat pengaduan terkait penanganan kasus atas laporan klien saya Prof YLH di Polres Tapanuli Utara ke Div Propam Polri terkait dugaan penggunaan gelar Drs gadungan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan”.

“Kita meminta agar keadilan itu ditegakkan seadil adilnya, jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus atas laporan masyarakat khususnya laporan Prof. YLH, sebab kita melihat bukti bukti yang disampaikan oleh klien kami sudah dapat kita nilai akurat dan lengkap. Juga jangan ada terjadi atas kasus laporan YLH ini Obstraction of Justice, apabila ada keterlibatan oknum Kepolisian atas kasus laporan YLH terkait dugaan Drs gadungan Bupati Tapanuli Utara supaya diseret pada persidangan kode etik digedung TNCC Divisi Propam Polri” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Pantau Pengecekan Tes Urine Terhadap 44 Personel Polres Bener Meriah 

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Jahanson Sianturi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait laporan Prof. YLH ke Div Propam Polri atas penangan kasus dugaan gelar Drs gadungan Bupati Tapanuli Utara yang mandek ditangani oleh Polres Tapanuli Utara sesuai Laporan Informasi: R/ LI/ 07/ V/ 2021/Reskrim tanggal 5 Mei 2021.

 

Pewarta : Dedy Hutasoit

Model

Model

Model