Model
Berita Daerah

Dugaan Ketidaknetralan ASN: Akun TikTok Dinas PUTR Kabupaten Simalungun Unggah Postingan Terkait Radiapoh Sinaga yang Sedang Cuti

×

Dugaan Ketidaknetralan ASN: Akun TikTok Dinas PUTR Kabupaten Simalungun Unggah Postingan Terkait Radiapoh Sinaga yang Sedang Cuti

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Simalungun – Akun TikTok yang diduga dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun menjadi pusat kontroversi setelah mengunggah konten promosi yang menyoroti kinerja Radiapoh Sinaga, meskipun ia sedang cuti dari jabatannya sebagai Bupati Simalungun. Radiapoh Sinaga tengah mengambil cuti dari 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan surat keputusan Penjabat Gubernur Sumatera Utara, DR Drs A. Faroni M.Si, dengan status cuti “Diluar Tanggungan Negara.”

Salah satu unggahan yang menarik perhatian publik diunggah pada 1 Oktober 2024, menampilkan proyek-proyek infrastruktur yang dianggap sebagai pencapaian selama kepemimpinan Radiapoh. Meski konten tersebut menampilkan keberhasilan pemerintah daerah, sejumlah pihak menilai bahwa unggahan ini sebagai bentuk promosi terselubung untuk mendukung pencalonan Radiapoh Sinaga dalam Pilkada 2024, meski saat ini ia sedang cuti.

Model

Isu utama yang muncul dari unggahan ini adalah dugaan pelanggaran terhadap prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait konten kampanye. Dalam aturan netralitas ASN yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan untuk menjaga sikap netral, khususnya selama masa pemilihan umum. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang keterlibatan ASN dalam kampanye politik.

Konten yang diunggah di akun TikTok Dinas PUTR dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan ini, karena menampilkan pencapaian selama masa jabatan Radiapoh Sinaga, yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mendukung kepentingan politiknya dalam Pilkada mendatang. Sejumlah pihak mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyelidiki hal ini untuk memastikan terciptanya suasana pemilihan yang adil dan jujur.

Pelanggaran netralitas ASN dalam konteks pemilu merupakan masalah serius, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah berkali-kali menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam tindakan yang mendukung kandidat tertentu. Jika terbukti bahwa ASN di lingkungan Dinas PUTR terlibat dalam pengelolaan akun TikTok yang mempromosikan Radiapoh Sinaga, mereka dapat dikenai sanksi berat, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat Simalungun diimbau untuk tetap kritis terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada 2024. Transparansi dan integritas pemilu merupakan elemen penting untuk menjaga kualitas demokrasi lokal dan memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan adil serta jujur. (Tim)