IDNMetro.com, Labusel – Kasus dugaan mafia minyak subsidi di SPBU 14214231 Aek Kota Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan memang sangat memprihatinkan. Jika benar ada praktik ilegal seperti penimbunan dan penyaluran minyak subsidi ke pihak yang tidak berhak, maka ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
Kanit Res Torgamba, Riswaldi Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media, Rabu 30 Januari 2025 menyampaikan terima kasih atas informasinya.
“Kami akan cek kebenarannya dan kita di Polres punya unit Yupiter yang mencakup bagian BBM. Akan kami lakukan penyelidikan” ujar Kanit Res Riswaldi.
Selain itu, peredaran narkoba yang disebut juga marak di wilayah tersebut semakin menambah urgensi bagi aparat hukum untuk bertindak lebih serius dalam menegakkan hukum.
Salah seorang sumber masyarakat yang enggan namanya disebutkan namanya kepada media ini mengatakan semoga kasus ini bisa diungkap dengan transparan, dan aparat benar-benar bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat.
Pemberitaan sebelumnya, terbit pada, Senin 28 Januari 2025 sekira jam 19.52 Wib disana tertulis Adanya dugaan praktik mafia minyak subsidi di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, yang melibatkan beberapa pihak termasuk oknum aparat penegak hukum. Permasalahan ini berdampak pada masyarakat, terutama pengemudi yang merasa kesulitan mendapatkan bahan bakar subsidi seperti Bio Solar dan Pertalite karena diduga disalurkan ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Pantauan awak media dan juga menurut sumber layak dipercaya Polres Labuhanbatu Selatan khususnya Polsek Torgamba diduga tutup mata dari aktifitas mafia minyak subsidi didaerah tersebut.
Menurut sumber, Mafia minyak subsidi didaerah tersebut merupakan pensiunan oknum tertentu sering disapa dengan sebutan Mul. Mul inilah yang mengambil dari Bagan Baru yang kemudian diecer pada setiap kios kecil yang ada di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan terangnya.
Masih kata sumber, dan juga di SPBU14214231 Aek Kota Batu Asam Jawa, Kecamatan Torgamba sering terlihat keluar masuk mengangkut minyak subsidi menggunakan mobil pribadi dan juga Colt Diesel tanpa plat.
Menurut sumber lagi, Mul merupakan pemain lama dan hingga sekarang tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dapat dikenai sanksi hukum. Sayangnya, dugaan keterlibatan oknum aparat membuat hukum tampak tidak berjalan efektif di wilayah ini.
Masalah ini penting untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang yang memiliki integritas, seperti Krimsus Polda Sumut, untuk memastikan penegakan hukum yang adil. Selain itu, pemerintah daerah dan BPH Migas juga perlu turun tangan untuk memastikan distribusi bahan bakar subsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Transparansi dan pengawasan ketat sangat diperlukan untuk memutus rantai mafia minyak subsidi ini. (Salam Silalahi