IDNMetro.com, Simalungun – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dengan no Izin 14.211.262 yang terletak di Jalan Siantar -Saribu Dolok, Dame, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara lebih mengutamakan melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bersubsidi kepada pengusaha minyak dibandingkan Rakyat kecil.
Padahal disana jelas tertera dengan pengumaman tertulis dispanduk ” SPBU tidak melayani pembelian BBM dengan menggunakan jerigen “.
Akan tetapi, ketika tim berada di lokasi , Sabtu (13/8/2022) sekira jam 12 keatas dinihari terlihat sebuah mobil pick up dengan nopol BK 8414 FA memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU tersebut dengan menggunakan jerigen.
Hal itu jelas, dimana pihak SPBU dengan no izin 14.211.262 lebih mengutamakan melayani pembeli BBM jenis bersubsidi kepada pengusaha minyak untuk meraup keuntungan pribadi dibandingkan kepada rakyat kecil.
Dengan kejadian itu, otomastis pihak SPBU telah memperkaya pihak pengusaha minyak dan merugikan rakyat kecil.
Ketika dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) Munthe selaku Pengawas SPBU dengan no izin 14.211.262 mengatakan lewat saluran selular semuanya dilarang sekalag lih.
” Semuanya sekarang dilarang lih, membunuh saja dilarang ” katanya singkat.
Sementara itu, mengingat arahan dan komitmen Direktur Utama PT.Pertamina(Persero)Nicke Widyawati meminta media massa dan masyarakat ikut mengontrol pasokan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU).
Jika di temukan atau mengetahui adanya pelanggaran baik yang di lakukan oleh industri besar maupun perorangan,masyarakat di minta segera melaporkan kepada Pertamina.
“Jadi kami mohon juga bantuan dari media untuk sama-sama monitor dan memberikan laporan ke call center 135 jika menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran. (Trg/tim)