IDNMetro.com, Samosir – Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 juta patok batas bidang tanah se-Indonesia oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung secara online yang dilaksanakan di Kantor Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, Jumat (3/1).
Giat tersebut mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok” yang bertujuan untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menggerakkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah.
Kepala BPN Samosir Rizky Kurniawan mengatakan, pencanangan Gemapatas oleh Kementerian ATR/BPN dengan pemasangan 1 juta patok di seluruh Indonesia merupakan langkah untuk mendukung dan menyukseskan program PTSL.
“Pemasangan patok merupakan langkah percepatan pelaksanaan PTSL, untuk Tahun 2023 sistem pengukuran dan pemetaan tanah menggunakan sistem foto udara,” ujar Rizki dalam sambutannya, Jumat (3/2).
Lanjut Rizky, BPN Samosir memiliki target pemetaan lahan sebanyak 2.782 Ha dengan jumlah sertifikat 3.910. Dengan terget tersebut, Dia berharap kerjasama baik dengan para Kepala Desa dan Kepala Dusun serta Camat untuk mencapai target yang telah ditentukan.
“Nantinya, biaya pengurusan sertifikat kita bagi dalam tiga sistem pembiayaan. Yang pertama, untuk biaya persiapan (fotocopy surat, meterai, dan patok) ditanggung oleh pemohon, kedua biaya pelaksanaan (penyuluhan, pengukuran dan penerbitan sertifikat) tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh APBN dan yang ketiga terkait dengan pembiayaan BPHTB tidak di pungut biaya karena sudah digratiskan oleh Bupati Samosir,” katanya.
Bupati Samosir melalui Pj. Sekda Waston Simbolon mengatakan pencanangan program Gemapatas merupakan langkah baik untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga aset dan menghindari konflik kepemilikan tanah.
“Banyak konflik, pengaduan terkait sengketa tanah di pengadilan negeri Balige, terlebih terkait dengan tanah warisan, oleh karena itu melalui program ini diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera mendiskusikan kepada keluarga untuk kesepakatan bersama dalam mensertifikatkan tanah hak milik,” ujar Waston.
Laporan : Harri Lumbangaol