Model
Berita Daerah

EK LMND KENDARI : Solidaritas dan Dukungan, terkait Banding Tersangka Kader LMND di Kota Kendari

×

EK LMND KENDARI : Solidaritas dan Dukungan, terkait Banding Tersangka Kader LMND di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Kendari – Eksekutif Kota (EK) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kendari menggelar aksi prakondisi terkait, dukungan moral dan solidaritas terhadap status tersangka Anhar Ongge selaku Ketua EK LMND Kendari di perempatan lampu merah pasar baru, Kota Kendari,Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu  (28/09/22).

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam EK LMND Kendari itu, menganggap bahwa penangkapan Ketua EK LMND Kendari adalah bagian dari upaya Kriminalisasi terhadap aktivis. Karena  menurutnya cara-cara itu merupakan skema pihak PT. GMS untuk menakut-nakuti masyarakat yang terdampak atas aktifitas PT. GMS sehingga hak-hak rakyat yang kian direnggut tidak lagi dapat disuarakan.

Model

Diketahui, bahwa  tersangka Anhar Ongge yang disangkah kan pelaku penganiayaan terhadap Karyawan PT. GMS yang saat itu terlibat aksi demonstrasi melalui Forum Mahasiswa dan Masyarakat Pesisir Laonti, Kabupaten.Konawe Selatan (Konsel) atas aktifitas PT. GMS yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran laut sehingga sangat merenggut mata pencaharian masyarakat setempat.

Saat dikonfirmasi, Kordinator Lapangan Halim mengatakan, dukungan solidaritas yang mereka gelar itu adalah bentuk protes mereka terhadap aparat penegak keadilan yang dianggap syarat kepentingan. Pasalnya, Halim Menilai bahwa tersangka Anhar Ongge, adalah tumbal atas kerisuhan antara masyarakat dan PT. GMS ketika aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Ditempat yang sama  Anhar, salah satu inisiator aksi yang perjuangan masyarakat Laonti. Singkatnya, ketika itu sudah terjadi negosiasi antara warga dan PT. GMS Namun tidak terjadi kesepakatan. Sehingga para Pengunjuk Rasa  bertahan hingga sore dan PT. GMS memaksa untuk tetap beroperasi, sebab itulah terjadi gesekan sehingga masyarakat di bubarkan paksa”. Ucapnya

“Sebelumnya,PT.GMS itu sudah ada rekomendasi pemberhentian dari Dirjen Minerba dengan nomor surat : B-4395/MB.07/DBT.PL/2021. Tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan pencemaran lingkungan kata Halim.

Lanjut dari pada itu, pasca konflik Sdr. Anhar menjadi tahan kota bersama dua orang warga kerena diduga memukul salah satu karyawan PT. GMS sejak, tanggal 24/ Desember tahun 2021.

Dalam perjalannya, massa yang tergabung dalam gerakan pra kondisi tersebut menilai ada kejanggalan pada proses penyelidikan  Anhar Ongge. Sebab, pihak kepolisian menolak bukti-bukti dan mengabaikan keterangan dari Anhar Ongger

Ditegaskan, Ahmad Yahya Tikori juga menambahkan bahwa saudara terlapor Anhar Ongge. Memang target dari PT. GMS untuk dihentikan guna meminimalisir kekuatan unjuk rasa agar supaya PT. GMS terus bereksploitasi tanpa adanya riak-riak kebenaran.

“Waktu itu salah satu karyawan PT. GMS melayangkan laporan terhadap saudara Anhar, dalam proses hukumnya kami anggap tidak transparan. Tiba-tiba anhar berstatus tanahan kota, saat proses penyidikan bahwa secara sikologis Sdr. Anhar, merasa tertekan kerena dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bersalah dengan alibi bahwa Sdr. Anhar dibebaskan.

Selain itu juga, ada tiga saksi yang notabenenya adalah karyawan PT. GMS. Namun, keterangan atas saksi-saksi tersebut sangat berbeda dengan realitas dilapangan saat itu. Sehingga kami berspekulasi bahwa memang Sdr. Anhar di sinyalir paksaan untuk di nyatakan bersalah” Ungkap sapaan Ayt itu.

Menurutnya tepatnya, pada 7 September 2022. Lalu, Pengadilan Negeri Andoolo, diketahui menerbitkan putusan terhadap Anhar Ongger, dengan massa hukuman satu tahun penjara. Namun melalui pra kondisi yang kami gelar sore ini adalah bentuk dukungan solidaritas kita terhadap Anhar dan gerakan ini akan terus berlarut setiap sore hingga menunggu proses banding yang diajukan oleh kuasa hukum saudara Anhar  ungkap Ayt.

Disampaikan bahwa, kita akan terus mengejar dan menyuarakan proses hukum yang dialami oleh Anhar, meski sekecil apapun kebenaran itu karena hak tetaplah hak dan kami akan dan akan memperjuangan.

Akhirnya, secara internal LMND ajan terus berdiskusikan sembari menunggu proses banding, dan kita nanti akan bertandang di beberapa Instansi terkait yaitu, Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri serta Dinas ESDM, harapan kami agar  Anhar tersebut mendapat perlindungan Hukum yang sebenar-benarnya.

Pewarta: Nurwindu.nh