IDNMetro.com, Taput – Terkait pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Taput Drs Indra Simaremare,M.Si terkait permintaan uang Rp 5 juta untuk pembacaan tanggapan fraksi Partai Nasdem pada Peripurna Pengesahan dan Penetapan R-APBD Tahun 2023 berbuntut panjang,bahkan sampai membuat Laporan Polisi ke Polres Tapanuli Utara guna mempertanggung jawabkan ucapan Sekda dalam percakapannya dengan Wakil Ketua DPRD Taput Fatimah Hutabarat,SE yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara.
“Sudah,kita tunggu saja prosesnya di Polres Taput,sebab anggota DPRD dari Partai Nasdem Jesayas Manalu yang juga anggota fraksi yang disebut meminta uang Rp 5 Juta oleh Sekda Taput untuk pembacaan tanggapan fraksi pada Paripurna Pengesahan dan Penetapan R-APBD 2023”.
Jesayas Manalu telah membuat Laporan Polisi dengan LP Nomor : LP/B/363/XI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tanggal 29 November 2022.Dan kita berharap agar peristiwa dugaan pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 ini cepat di proses.Dimana Kapolri sudah memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan citra nama kepolisian melalui bersungguh-sungguh memberikan pelayanan yang bisa dijelaskan secara transparan, rasional, dan memenuhi logika publik ucap Fatimah Hutabarat,SE dengan tegas, Kamis (1/12/2022).
Atas ucapan Sekda Taput Drs Indra Simaremare,M.Si terkait permintaan uang Rp 5 Juta untuk pembacaan tanggapan fraksi pada Paripurna Pengesahan dan Penetapan R-APBD 2023,Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan,M.Si belum juga memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp’nya terkait tanggapan pak Bupati terkait penyataan Sekda Taput Indra Simaremare pada percakapannya dengan Pimpinan DPRD Taput yang terhormat Ibu Fatimah Hutabarat terkait permintaan uang 5 juta per-anggota Fraksi,bahkan menyebut nama Jesayas dan Ronald untuk pembacaan Pandangan Fraksi dalam Paripurna Pengesahan dan Penetapan R-APBD 2023?
Pewarta : Dedy Hutasoit