IDNMetro.com, Pematangsiantar – Front Gerilyawan Siantar (FGS) geram atas konflik kekerasan security PTPN III Unit Kebun Bangun terhadap petani dan masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kota Pematangsiantar yang terjadi pada, Rabu (25/1/2023) lalu.
Mereka (Red- FGS) yakni Futasi, Biro Bantuan Hukum (BBH) STAI SAMORA, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, Gerilyawan, Gampar, LMND, KPA, LLR Indonesian, KBM Nomensen, LRR Indonesia, Poros Kota, Mahasiswa Siantar-Simalungun.
Kejadian itu, mereka bergerak bersama mendatangi Kantor DPRD Kota Pematangsiantar untuk meminta keadilan atas konflik kekerasan PTPN III terhadap masyatakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla pada, Rabu (1/2/2023)
Ari Simanjuntak selaku Koordinator aksi mengatakan tindakan pihak PTPN III sudah diluar batas dan sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia dan sebagai bentuk pidana, seharusnya Negara hadir dalam melindungi rakyatnya sesuai dengan amanah undang-undang 1945, demikianlah halnya dengan petani dan masyarakat Kampung Baru, kelurahan Gurila, kota Pematangsiantar, dimana masyarakat sudah 18 tahun bertempat tinggal dan bertani di tanah ex HGU yang terletak di kampung baru gurila, Namun secara sepihak pihak PTPN III menyerobot Tanah masyarakat dengan melakukan cara cara intimidasi dan kekerasan.
Lebih lanjut dikatakan Ari, pada kejadian itu pihak security PTPN III dengan membawa batu, kayu, rotan, Medatangi rumah rumah masyarakat, pihak security menghancurkan tanaman dan melempari rumah-rumah masyarakat kampung baru, gurila, Kota Pematangsiantar. Security juga memukuli tiomerli boru sitinjak ketua Forum Tani Sejahtera (Futasi) hingga wajah dan mata tiomerli bengkak dan lebam.
Kejadian itu, maka kami Front Gerilyawan Siantar (FGS) menyikapi dengan menyatakan sikap sebagai berikut :
1.Tanah untuk rakyat Kampung Baru, Kelurahan Gurila, Kota Pematangsiantar.
2.Laksanakan Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat.
3.Hentikan proses okupasi di Kampung Baru, kelurahan Gurila, kota Pematangsiantar;
4.Tangkap security PTPN III yang menganiaya dan mengintimidasi masyarakat kampung baru gurila;
5.Tangkap security PTPN III yang merusak tanaman dan rumah-rumah masyarakat kampung baru gurila;
6.Copot direktur utama PTPN III;
7.Usut tuntas keterlibatan aparat Polri dan TNI dalam proses okupasi di kampung baru gurila;
8.Usut tuntas sumber dana pengerahan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP dalam Proses okupasi PTPN III;
7.Usut tuntas sumber dana dalam pemberian tali asih kepada masyarakat;
8.PTPN III harus menganti rugi tanaman dan rumah-rumah masyarakat kampung baru gurila yang telah di rusak;
9.Walikota dan DPRD Pematangsiantar harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat kampung baru dengan PTPN III sesuai dengan amanah UUD 1945 kata Ari Simanjuntak selaku Koordinator Aksi. (Tim)