Berita Daerah

Galian C Beroperasi di Desa Hutaraja Parpagiran Kecamatan Sipoholon Diduga Tidak Kantongi Izin

×

Galian C Beroperasi di Desa Hutaraja Parpagiran Kecamatan Sipoholon Diduga Tidak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Galian C yang beroperasi di Desa Hutaraja Parpagiran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput

IDNMetro.com, Taput – Maraknya  galian C di Desa Hutaraja Simanukkalit (Parpagiran),Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) banyak perhatian  publik dan di duga kuat galian C tersebut belum mengantongi izin.

Dimana Salah satu di antaranya R. Simanukkalit mengendus terkait maraknya pertambangan galian C di Desa Manukkalit ,Kecamatan Sipoholon  di duga kuat belum mengantongi izin alias Ilegal.

“Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang di Desa Simanukkalit tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat bahkan bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang dan dampak lingkungan lainya.

Bahkan, pajak yang diterima pemerintah daerah tak sebanding dengan ancaman bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku usaha di bidang galian c, dan tak jarang dilakukan secara illegal. Ini cukup ironis di tengah upaya Pemerintah memberantas galian C illegal di berbagai daerah.

Baca Juga :  RS Tetap Beroperasi Edarkan Narkoba di Parluasan, Pierson : akan Diselidiki dulu mencari Alat Bukti untuk langkah selanjutnya

Nampaknya tindakan tegas dari Pemprov Sumatera Utara maupun Pemda Kabupaten Kabupaten Tapanuli Utara masih tutup mata,” Demikian disampaikan R. Simanukkalit.

Menurut R. Simanukkalit supaya dinas terkait, Bupati dan Gubernur Sumatera Utara supaya menghentikan galian C yang  belum mengantongi izin. Ujarnya, Selasa 14 Maret 2023.

Laporan : Dedy Hutasoit

Model