IDNMetro.com, Taput – Maraknya galian C di Desa Hutaraja Simanukkalit (Parpagiran),Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) banyak perhatian publik dan di duga kuat galian C tersebut belum mengantongi izin.
Dimana Salah satu di antaranya R. Simanukkalit mengendus terkait maraknya pertambangan galian C di Desa Manukkalit ,Kecamatan Sipoholon di duga kuat belum mengantongi izin alias Ilegal.
“Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang di Desa Simanukkalit tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat bahkan bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang dan dampak lingkungan lainya.
Bahkan, pajak yang diterima pemerintah daerah tak sebanding dengan ancaman bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku usaha di bidang galian c, dan tak jarang dilakukan secara illegal. Ini cukup ironis di tengah upaya Pemerintah memberantas galian C illegal di berbagai daerah.
Nampaknya tindakan tegas dari Pemprov Sumatera Utara maupun Pemda Kabupaten Kabupaten Tapanuli Utara masih tutup mata,” Demikian disampaikan R. Simanukkalit.
Menurut R. Simanukkalit supaya dinas terkait, Bupati dan Gubernur Sumatera Utara supaya menghentikan galian C yang belum mengantongi izin. Ujarnya, Selasa 14 Maret 2023.
Laporan : Dedy Hutasoit