Model
Berita

Galian C di Taput Semakin Marak, Nekad Beroperasi Meski Diduga Izin Belum Lengkap

×

Galian C di Taput Semakin Marak, Nekad Beroperasi Meski Diduga Izin Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Colt Diesel pengangkut sedimen pasir dari Tapanuli Utara menuju Toba
Model

IDNMetro.com, Toba – Maraknya dugaan penambang pasir dan batu Palas di Kecamatan Tarutung dan Kecamatan Muara,Kabupaten Tapanuli Utara menjadi pembahasan masyarakat, dimana banyaknya sedimen pasir dan batu padas yang diangkut dari Kecamatan Tarutung dan Kecamatan Maura ke luar daerah Kabupaten Tapanuli Utara tiap harinya.

Demikian pantauan Tim IP2Baja Nusantara dan Media IDNMetro.com, Kamis 10 Agustus 2023 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Model

“Kita melihat tiap harinya puluhan Cold Diesel yang datang dari luar Kabupaten Tapanuli Utara antrian di Desa Hutagalung untuk mengangkut pasir yang akan dibawa keluar. Yang menjadi pertanyaan,apakah tambang pasir tersebut punya izin Galian C atau tidak?” ucap Djonggi

Dikatakan Seperti di Kabupaten Toba adanya Penampungan Golongan C (sedimen pasir), “apakah sudah memiliki izin pengangkutan dan atau memiliki izin Penjualan Sedimen Pasir yang dilakukan Pengusaha tersebut,” tanya Djonggi Napitupulu seraya mengatakan agar segera diusut pengusaha yang berada di Kabupaten Toba dan Pengusaha dimintah keterangan dan diproses dari mana asal usul Galian golongan C (Sedimen Pasir) yang diperjualkan belikan.

Hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Semua yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 Milliar, sesuai dengan pasal 160 ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi”.

Masih dengan Djonggi Napitupulu dengan tegas mengatakan telah menghubungi Bapak Brigjen Didik Agung Widjanarko sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK serta telah menghubungi Bapak Idianto sebagai Kejati Sumut, serta Dinas Perizinan Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, dengan bunyi Whatsap ” agar segera diusut dan ditindak sesuai aturan yang berlaku terkait Pengusaha Penampung Galian golongan C (Sidimen pasir) yang tidak memiliki izin.”

Bukan itu saja , Djonggi mengatakan agar para pihak APH , Bupati Toba dan Perangkatnya agar segera memeriksa Pengusaha yang memiliki Pengangkutan Pasir dan Pengusaha Penjualan Pasir yang tidak memiliki izin , sesuai aturan yang berlaku Kepres No:55 Tahun 2022 , ‘”Segera Proses Pengusaha Penampung Galian golongan C (Sidimen Pasir) yang telah merugikan Negara,”ucapnya.

Ketika dikonfirmasi Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jahanson Sianturi,SIK selaku wilayah hukum asal tambang pasir yang diduga illegal,yang dibawa ke Kabupaten Toba,dimana sesuai surat KPK Nomor: B/3900/KPS.00/70-72/07/2023 Sesuai surat KPK B/3900/KSP.00/70-72/07/2023.,dimana diminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi ketika dikonfirmasi Terkait maraknya tambang tanpa ada IUP di Kabupaten Tapanuli hingga kini belum memberikan tanggapan.

Begitu juga dengan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Tapanuli Utara Jonner Nababan juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait Sesuai surat KPK B/3900/KSP.00/70-72/07/2023.

Dimana KPK meminta:

1.Bupati dan Wali Kota agar membuat instruksi atau edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah yang pada pokoknya agar setiap pelaksanaan konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa MBLB/Bahan Galian Golongan C berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin yang sah. Selain itu, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB, agar para Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan;

2.Mengoptimalkan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait dengan pengurusan perizinan di sektor MBLB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

3.Secara proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yang menjadi pertanyaan,apakah ini sudah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ?

Laporan : Dedy Hutasoit