IDNMetro.com, Taput – Galian C yang berada di Desa Hutaraja Simanukkalit,Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara diduga di bekingi Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan diketahui tidak berizin dan dianggap telahmengganggu ketertiban umum serta menyebabkan kerusakan lingkungan. Terutama bagi para pengguna jalan yang melintasi jalan nasional Tarutung-Siborongborong berlalu lalang dan masyarakat sekitar yang terkena dampak dari aktivitas galian C yang diduga dibekingi oleh oknum APH.
Camat Sipoholon, Ronal Situmorang ketika dikonfirmasi Media idnmetro.com, Rabu 15 Maret 2023 mengatakan tidak ada wewenang kecamatan untuk mengeluarkan izin galian C, akan tetapi sudah di koordinasikan ke kades ybs bahwa itu bukan galian c tetapi meratakan tanah untuk pemukiman warga.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara, Drs Nikson Nababan ketika dikonfirmasi media indmetro.com terkait Galian C yang berada di Desa Hutaraja Simanukkalit,Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara diduga di bekingi Oknum Aparat Penegak Hukum bungkam. sampai berita ini di turunkan kemeja redaksi melalui via whatsup, Bupati Taput belum memberikan jawaban.
Dari pantauan yang dilakukan media idnmetro.com dilapangan hingga berita ini diturunkan, masih terlihat jelas galian C tersebut melakukan aktivitasnya.
Untuk itu, melalui media ini Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya warga sekitar lokasi galian C berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menghentikan aktivitas yang secara nyata telah merusak lingkungan.
“Kami berharap ada action nyata dari pihak terkait terhadap aktivitas ilegal galian C ini, ya jika tidak ada apa-apanya coba dong ditindak, agar menepis rumor yang beredar (dibekingi oleh oknum-red),” harap salah satu warga yang namanya tidak ingin dipubliskan.
Laporan : Dedy Hutasoit