IDNMetro.com, Humbahas – Hingga kini, pelaku pencabulan anak yang duduk dibangku kelas V SD yang terjadi di Desa Sinonom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas pada, Sabtu 7 Januari 2023 sekira jam 19.00 Wib Dalam Pencarian Orang (DPO).
Korban merupakan berinisial NSS (14) merupakan Desa Sinonom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Master SM. Purba, SH, MH saat dikonfirmasi tim media, Senin 3 April 2023.
Lanjut AKP Master, atas kejadian itu pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas dengan Laporan Polisi Nimor : LP / B / 03 / I / 2023 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tanggal 09 Januari 2023 a.n Pelapor SIHAR PERDINAN SIHOTANG. Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) subs ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sambung Kasat, tersangka berinisal SS (47) yang juga merupakan warga Desa Sionom, Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas.
Dijelaskan Kasat, pada Jumat 6 Januari 2023 sekira jam 19.00 Wib, Pelapor bernama Sihar Perdinan Sihotang memeriksa handphone korban, hal itu dilakukan pelapor karena curiga kepada korban selalu bermain handphone bahkan pada saat makan.
Kemudian pelapor melihat chatingan korban dengan temannya. Setelah itu pelapor berniat untuk mengamankan handphone korban selama 1 hari. Namun pada saat pelapor memerika handphone korban didalam chatingan WA, pelapor melihat ada kiriman chat yang berisikan foto dari seseorang yang isi fotonya adalah foto korban yang sedang bertelanjang dada.
Melihat itu, pelapor langsung menanyakan hal tersebut kepada korban. Kemudian korban mengakui dan mengatakan kepada pelapor bahwa nomor hp tersebut adalah nomor dari tersangka SS.
Kemudian pada, Minggu 09 Januari 2023 pelapor mengadakan kumpul keluarga untuk membahas hal tersebut yang dialami korban, pada saat itu Tersangka juga mengikuti perkumpulan keluarga tersebut dan pada saat itu Tersangka mengakui bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban duduk di bangku Kelas V SD. Namun pengakuan dari korban terhadap pelapor bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah sebanyak 3 kali.
Masih kata Kasat, saat ini tersangka sudah melarikan diri dan sudah tidak berada di wilayah kabupaten Humbang Hasundutan. Dan juga kepala Desa Sionom Hudon Selatan tempat tersangka berdomisili sudah menerbitkan surat bahwa tersangka tidak berada di Desa Sionom Hudon Selatan mulai sejak tanggal 09 Januari 2023 sampai dengan saat sekarang ini.
Atas kejadian tersebut, pihak Polres Humbahas tetap mencari informasi keberadan tersangka dan juga akan melakukan penangkapan terhadap tersangka tutup Kasatreskrim Polres Humbahas. (Tim)