Model
Kriminal

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Siantar Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi

×

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Siantar Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Tersangka AL diamankan di Polres Dairi
Model

IDNMetro.com, Dairi – Seorang warga asal Pematangsiantar berinisial AL diamankan Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penggelapan sepeda motor.

Kini tersangka AL harus meringkuk di jeruji besi Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Model

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, kasus penggelapan itu terjadi di Dusun III Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

Kejadian itu bermula saat tersangka AL diperkenalkan kepada Rimba (pekerjaan ladang) oleh Ellygiveman Capah (Abang ipar tersangka) agar diajak bekerja di ladang milik Korliston Sijabat.

Esoknya tersangka bersama Rimba pun mulai bekerja di perladangan milik Korliston Sijabat. Tersangka pun selanjutnya meminjam uang Rp 100 ribu kepada Rimba untuk membeli susu untuk anaknya.

“Karena kasihan Rimba pun memberikan uangnya dan meminjamkan sepeda motor Honda beat milik Korliston kepada tersangka untuk membeli susu,” kata Meetson kepada media, Senin (15/7/2024)

Namun, setelah ditunggu berjam – jam tersangka tak kunjung datang. Rimba kemudian menemui abang ipar tersangka dan menanyakan keberadaan tersangka.

Setelah ditelusuri, diketahui tersangka sudah berada di Kota Pematangsiantar dengan membawa sepeda motor milik korban.

“Kasus itu oleh korban selanjutnya dilaporkan ke Polres Dairi,” ucap Meetson.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan tersangka.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan, diketahui tersangka sedang berada di Pangururan Kabupaten Samosir.

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Samosir, tersangka berhasil kami amankan,” sebut Meetson

Kepada penyidik Sat Reskrim Polres Dari, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 1.500.000 kepada salah seorang warga, dan uang itu telah digunakan untuk membayar uang kontrakan rumah

“Uang itu oleh tersangka digunakan untuk membayar kontrakan rumah di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar,” papar Meetson.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” tambahnya. (Rikson Sihombing)