IDNMetro.com, Labuhanbatu – Personil gabungan Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Mistranius Purba, SH berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada, Selasa 17 Juni 2025 sekira jam 12.30 WIB di sebuah kios yang berada di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Ketiga tersangka yang diamankan antara lain: Khairuddin Lubis alias Royer (37) warga Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Indra Saputra alias Simek (24), warga Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir kemudian Hafifuddin alias Nando (25), warga Dusun I, Desa Sei Sakat, KKeamatan Panai Hilir.
Bersama para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,32 gram bruto, Uang tunai sebesar Rp 529.000 yang diduga hasil penjualan, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop yang terbuat dari pipet, 2 unit HP Android merek OPPO dan 1 buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakar
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Teamsus yang dipimpin IPDA Mistranius Purba langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekira jam 12.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka Khairuddin Lubis alias Royer ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi sabu tepat di bawah kakinya. Tersangka mengakui bahwa dirinya sengaja menjatuhkan paket sabu tersebut dari saku celana sebelah kanan untuk mengelabui petugas.
Dari hasil interogasi, tersangka Khairuddin juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Balwan. Namun, saat dilakukan pengejaran, Balwan belum berhasil ditemukan.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (Salman Silalahi)














