IDNMetro.com, Taput – Sebagai tindak lanjut dari laporan langsung kami terdahulu bersama tim kita ke KPK,yang diterima KPK pada tanggal 05 Oktober 2022 Lintang Putri Engganringtyas pada unit Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat dan hasil komunikasi lanjutan tim kami dengan Ibu Indah Puspitasari (satgas Penyidikan KPK) pada tanggal5 Oktober 2022, serta Surat KPK Nomor : R/5192/PM 0000/30-35/11/2022 tgl 21 Nopember 2022 Perihal: Tanggapan Atas Laporan Masyarakat, maka dengan surat ini kami menyampaikan beberapa bukti Permulaan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penanggulangan Ekonomi Nasional tahun 2020 yang kami singkat dengan sebutan PEN Tahun 2020 sebesar + Rp. 320.070.000.000.- (tigaratus dua puluh milyar tujuh puluh juta rupiah) yang diduga dilakukan oleh Bupati Tapanuli Utara Dr.Drs. Nikson Nababan, M.Si, secara bersama sama dengan Sekdakab Tapanuli Utara Dr.Drs. Indra Simare-Mare, M.Si. dan instansi terkait instansi penyelenggara lainnya kegiatan PEN 2020.ujar Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu,Jumat 1 September 2023 di Bandara Silangit.
Laporan langsung ke KPK yang diterima KPK tanggal 5 Oktober 2020 An. Lintang Putri Enggariang Tyas.Serta adanya komunikasi kami kepada Ibu Indah Puspita Sari.
Juga Surat KPK kepada saya Nomor : R/5192/PM 0000/30-35/11/2022 tgl 21 Nopember 2022 Perihal: Tanggapan Atas Laporan Masyarakat,dimana isi surat dimaksud menyatakan bahwa surat kami masih memerlukan kelengkapan dokumen pendukung adannya dengan TPK tersebut.
Surat KPK Nomor : R/5192/PM 0000/30-35/11/2022 tgl 21 Nopember 2022 Perihal: Tanggapan Atas Laporan Masyarakat.
Dengan uraian peristiwa dan bukti pendukung bahwa adanya kegiatan PEN tahun 2020 yang dimohonkan Bupati Tapanuli Utara 2 (dua) kali ke Kementerian Keuangan c/q Dirjan Perimbangan Keuangan Daerah; a. Nomor 900/1008/33.3.2/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020,dan Revisi pernyataan surat Permohonan No 900/1196/5-2.30.2/ix/2020 tanggal 30 September 2020, perihal permohonan pinjaman PEN (terungkap dalam akta Notaris No 29 tanggal 23 Oktober 2020 yang dibuat oleh Liestiani Wang, SH. M.Kn).
Usulan Kegiatan PEN tahun 2020 tidak sesuai perencanaan dengan bukti yakni :
A.Waktunya seperti dipaksakan, terlihat kurang matangnya perencanaan,hanya dikerjakan dalam waktu singkat. Perjanjian Pemberian Pinjaman dalam akta Notaris No 29 tanggal 23 Oktober 2020 yang dibuat oleh Liestiani Wang, SH. M.Kn. sementara pengerjaan Lelang dilaksanakan bulan oktober 2020 dan penyelesaian fisik oleh pihak ketiga (penyedia Barang dan Jasa) harus selesai paling lambat tanggal 31 desember 2020.Sehingga Patut diduga terjadi rekayasa rekayasa administrasi yang melanggar aturan yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi dan praktek KKN
B. Adanya Perubahan-perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Perobahan-Perobahan Program Kerja Perangkat Daerah yang diusulkan Kepala Perangkat Daerah ke Bappeda Kab. Tapanuli Utara diduga atas Perintah Bupati Tapanuli Utara selama kurun waktu bulan Oktober s/d Desember 2020, yang tujuannya untuk menyesuaikan dengan daftar usulan Pinjaman PEN
C. Sesuai dengan Isi Perjanjian Pemberian Pinjaman yang tertuang dalam Akta Notaris No 29 tanggal 23 Oktober 2020 yang dibuat oleh Liestiani Wang, SH. M.Kn pada angka 6 huruf F poin iii berbunyi “Perencanaan atas kegiatan yang diusulkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Artinya, usulan Pinjaman PEN tahun 2020 harusnya sesuai dengan Rencana Kerja dan Program Kerja Perangkat Daerah tahun 2020 (karena aturan itulah yang berlaku saat itu), namun yang terjadi adalah Usulan kegiatan Pinjaman PEN 2020 kebanyakan diluar Rencana Kerja Perangkat Daerah atau disingkat dengan RKPD dan diluar Program Kerja masing masing Perangkat Daerah. Tujuan adanya PEN sangat bertentangan dan atau tidak menyentuh sama sekali di program usulan PEN 2020 yang harusnya sesuai dengan tujuan Program PEN itu sendiri. Ini merupakan potensi penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Bupati Tapanuli Utara.
D. Sebagai bahan referensi aturan untuk melihat potensi pelanggaran aturan yang berkaitan dengan Perencanaan penanggulan Dampak Covid-19 yang sumber pembiayaannya dari Program PEN adalah;
1) Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2020 menjadi UU nomor 2 tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem Keuangan Negara untuk covid -19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional
2) PP 23 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP 43 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program PEN adalah Adanya Ancaman yang membahayakan atau stabilitas perekonomian Nasional.
3) PMK 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan PEN, yang dirobah dengan PMK 179/PMK.107/2020 dan dirobah lagi dengan PMK.07/2020.
4) Akta Notaris No 29 tanggal 23 Oktober 2020. yang dibuat oleh Liestiani Wang, SH. M.Kn.
Merujuk pada poin 1,2, 3 dan 4 pada hal tersebut diatas maka dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan Program PEN dimaksud harus sesuai dengan RKPD dan Program Kerja Perangkat Daerah yang berlaku saat itu, jika dalam RKPD dan Program kerja tidak tersedia anggaranya lagi dan atau anggarannya di refocusing akibat dialihkan atau digeser untuk pembiayaan penanggulangan covid-19 tahun 2020, maka Pinjaman PEN tahun 2020 HARUS lebih diarahkan ke RKPD dan Program Kerja yang tertunda tersebut. Begitu juga yang harusnya dilaksanakan di Desa harus mengarah ke RPJM Desa. Namun yang terjadi adalah banyaknya kegiatan diluar Program Kerja yang berlaku tahun 2020 dan tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan penanggulangan dan penanganan covid-19 tahun 2020. Sementara disebutkan bahwa Hakekat dan tujuan PEN 2020 berdasarkan aturan yang disebutkan diatas adalah untuk;
– Usaha Mikro
– Usaha Kecil
– Usaha Menengah
– Usaha Koperasi
– Pelaku Usaha lainnya
Sementara dalam usulan kegiatan PEN 2020 lebih banyak ke fisik lainnya (seperti pengecatan pagar sekolah, pembuatan WC sekolah, pembuatan Gapura sekolah, pembuatan lampu-lampu jalan di kota kota yang nota bene telah terang sebelumnya, pembuatan taman taman, pengecatan kantor kantor dll. Lihat daftar kegiatan PEN permasing masing OPD tahun 2020) yang tidak ada relevansinya untuk menunjang atau menanggulangi akibat dampak covid-19 dimana Taput terkena dampaknya.
2.Adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan PEN 2020 dimana paket pekerjaan sebanyak 1372 item, namun ada paket pekerjaan sebanyak 828 kegiatan tidak masuk dalam pengumuman kegiatan melalui kegiatan pelelangan dan atau melalui SIRUP oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tapanuli Utara dan atau tidak ada dalam jejak digital LPSE.
Informasi yang kami terima diduga bahwa proyek kegiatan yang tidak masuk dalam pelelangan dan jejak digital LPSE tersebut dibagi – bagi kepada aparat APH oknum Kejaksaan Negeri 60 paket pekerjaan dan oknum APH Polres Taput sebanyak 60 paket Oknum Kodim 0210/TU Tapanuli Utara 60 Paket pekerjaan dan oknum kepala desa se Tapanuli Utara dengan Paket pekerjaan bervariasi.
3. Adanya dugaan jual beli proyek kegiatan PEN tahun 2020 kepada Pihak Ketiga dan Kepala Desa. Transaksi diduga dilakukan Sekda Kab. Taput, Dr.Drs. Indra simare mare, M.Si.. Penerimaan fee dimuka dari pihak ketiga sebesar 15 % – 20 % diduga dilakukan oleh Sekda sendiri diruang kerja Sekda dan di rumdis Sekda serta beberapa tempat lainnya di medan dan di jakarta. Penerimaaan fee dimuka tsb diduga ada juga dilakukan oleh Ajudan Sekda.
Selain itu dugaan Transaksi jual beli pemenang Proyek juga diduga dilakukan oleh Bupati Tapanuli Utara di Sopo Rakyak Rumdis Bupati dan ditempat lainnya. Aliran uang hasil fee proyek tersebut juga diduga mengalir juga ke Sukur Nababan, anggota DPR RI yang merupakan abang kandung Bupati Tapanuli Utara . Sebab ada petunjuk bahwa yang bersangkutan sangat aktif melobby-loby pihak PT SMI untuk Pinjaman PEN 2020, dan diakui Bupati Tapanuli Utara bahwa peran abangnya Sukur Nababan sangat besar mensukseskan pinjaman itu.
4. Adanya dugaan manipulasi informasi dan data oleh Bupati Tapanuli Utara kepada Kementerian Keuangan c/q Dirjan Perimbangan Keuangan Daerah atau PT. SMI untuk kelancaran persetujuan proyek PEN 2020 ke Pemkab Taput oleh PT. SMI. Informasi yang diduga di manipulasi c/q disembunyikan informasi datanya adalah; Informasi dan data adanya pinjaman daerah ke PT. Bank Dagang Negara Cabang Sibolga untuk tujuan Pembangunan Pusat Pasar Harungguan (sekarang berobah menjadi Perkantoran) dengan jangka 10 tahun dan bunga 13,5. Pada saldo akhir sampai tahun 2019 sebesar Rp.3.986.668.168,80 dimana pagu pinjaman Rp. 2.561.157.000 yang sampai sekarang belum terlunasi (lihat lampiran} pada Perda Kab. Tapanuli Utara No. 05 2019 tentang perubahan APBD tahun 2019 Lampiran IX hal 2019) dan dibuktikan lagi sesuai surat Bupati Tapanuli Utara kepada Menteri Keuangan sebanyak 2 (dua} kali yang inti surat bupati tersebut adalah mohon penghapusan Utang pada Bank Dagang Negara Cabang Sibolga.
Namun sampai hari ini surat Bupati dimaksud belum dibalas dan belum ada jawaban dari pihak manapun terkait penghapusan utang dimaksud dan sebelum Perjanjian Pemberian Pinjaman itu ditanda tangani kedua belah pihak, hal itu tidak diberitahukan oleh Bupati Tapanuli Utara ke PT. SMI. Ini bukti sebagai bentuk ketidakjujuran informasi, dan harus dinyatakan tidak sah dan sangat menyesatkan. Ini bertentangan dengan apa yang disebut dalam akta Notaris Liestiani Wang, SH. Mkn No 29 yang dibuat tanggal 23 Oktober 2020 pasal 8 tentang Pernyataan dan Jaminan pada huruf “g” huruf “h” dan huruf “O” yang menyatakan;
a.Huruf g yaitu “PIHAK KEDUA saat ini tidak sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum dengan Pihak Ketiga yang akan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kemampuan PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya pada perjanjian ini.
b.Huruf h yaitu, semua data dan informasi yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA benar, sah dan tidak menyesatkan.
c. Huruf “o” yaitu, “Pada saat ini PIHAK KEDUA tidak mempunyai tunggakan hutang dan tidak ada klaim secara material yang diajukan sehubungan dengan hutang /pinjaman yang tidak diungkapkan dalam laporan keuangan PIHAK KEDUA”
5. Adanya Biaya Pengelolaan Pinjaman sebesar 0,185% yang dihitung dari limit pinjaman sebesar Rp. 326.670.000.000 (tigaratus duapuluh enam milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) dibayarkan paling lambat tgl 18 Desember 2020, biaya-biaya provisi 1% dari jumlah kumulatif pinjaman diduga tidak dicantumkan dalam APBD 2020 maupun 2021 : sehingga timbul dugaan bahwa biaya tersebut tidak sesuan dengan mekanisme perencanaan anggaran terang Djonggi Napitupulu.
6. Adanya dugaan Mark Up anggaran hampir disemua kegiatan pembangunan fisik,sambung Ir.I.Djonggi Napitipulu. Seperti contoh kegiatan pada Dinas Kesehatan Tapanuli Utara pada pembangunan Pustu di Desa Hutapea Kecamatan Tarutung dengan ukuran hanya 3 x 4 m menelan pagu anggaran sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dimana tanah untuk bangunan tersebut telah tersedia sebelumnya. Bukan hasil pembebasan. Sebagai Pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pustu tersebut diduga adalah Kepala Desa Hutapea itu sendiri.
7. Adanya Biaya Umum yang dicantumkan untuk dikelola sendiri masing-masing satuan Perangkat Daerah Tapanuli Utara dalam setiap kegiatan PEN tersebut. Ini melanggar aturan yang berlaku.
8.Perlunya ada pemeriksaan rekening an. Bupati Tapanuli Utara Dr.Drs. Nikson Nababan, M.Si, Sekdakab Tapanuli Utara Dr.Drs. Indra Sahattua Simare-Mare, M.Si, Ajudan Bupati Tapanuli Utara, Ondo Nababan, Jepry Tampubolon; Ajudan sekda Nardo Siregar.
Dari uraian-uraian tersebut diatas, patut disimpulkan adanya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan PEN Tahun 2020 khususnya dimulai dari perencanaan Pinjaman PEN 2020; Penghilangan 828 Paket pekerjaan yang seharusnya dilelang oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa namun tidak dilakukan lelang dan harusnya ada pada jejak digital LPSE dan SIRUP, dugaan pemberian paket gratis masing masing 60 pake ke berbagai oknum APH dan Kodim 1021 Taput sebagai bentuk gratifikasi;, jual beli kegiatan proyek PEN pada pihak ketiga dan kepada Para Kepala Desa se Taput; dan adanya dugaan penggelembungan uang secara tak wajar di rekening BupatiTapanuli Utara, Sekdakab Tapanuli Utara dan seluruh ajudan Bupati dan ajudan sekda yang memerlukan pemeriksaan dari PPATK sebagai adanya transaksi yang mencurigan melalui nrekening mereksa yang disebutkan diatas.
Dengan adanya permulaan dugaan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya pada kegiatan PEN tahun 2020, adalah dalam rangka melakukan penegakan hukum pada penyelenggara birokrasi pemerintahan di daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Dan ini sesuai dengan apa yg disebutkan dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU no 30. Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN, UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, UU no. 20 tahun 2001, PP nomor 2 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tata cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dean Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri,saat dikonfirmasi terkait Laporan masyarakat tersebut melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tim,”belum memberikan jawaban”
Lapotan : Dedy Hutasoit