Model
Kriminal

Janji Bayar Rp 500 ribu, Pemuda di Dusun Sei Baue Gelapkan Truk Mitsubishi Canter 

×

Janji Bayar Rp 500 ribu, Pemuda di Dusun Sei Baue Gelapkan Truk Mitsubishi Canter 

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Labura – Tidak henti-hentinya Polsek Kualuh Hulu dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil meringkus tersangka penggelapan dan penipuan satu unit mobil pengangkut barang truk Mitsubishi Canter, Minggu (24/8).

Tersangka yang diamankan inisial RSS alias Risdan (24) warga Dusun Sei Baue, Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Model

Risdan melarikan mobil barang Mitsubishi Canter FE 75 SHDX 4X2 M/T dengan nomor polisi BM 8056 WU atas nama PT Asima Jaya Utama tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib di Jalan Nusa Indah Pulo Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu utara.

Korban bernama Zainal Arifin Sitorus warga Pulo Terutung, Kelurahan Aek Kanopan membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu dengan Nomor: LP / B / 166 / VI / 2024 / SPKT / SEK KUALUH HULU / RES LABUHANBATU / POLDASU, tanggal 8 Juni 2024.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP NELSON SILALAHI S.H M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal SE pada Waspada Online, Senin (25/8) menjelaskan kronologi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Risdan.

Ramadhan Hilal mengatakan, pada Kamis 1 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib terjadi tindak pidana Penggelapan atau Penipuan 1 unit mobil pengangkut barang Mitsubishi Canter FE 75 SHDX 4×2 M/T dengan nomor polisi BM 8056 WU atas nama PT Asima Jaya Utama milik pelapor juga korban.

“Tersangka Risdan membawa mobil milik korban dengan janji atau iming iming akan membayar harga sebesar Rp 500 ribu. Tapi tersangka tidak menepati janji, bahkan mobil tersebut tidak dikembalikan hingga saat ini,” ujarnya.

Lanjut Ramadhan, korban mengalami kerugian sebesar Rp450 juta dan merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses hukum pada tanggal 8 Juni 2024.

“Team unit Reskrim lansung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan serta pasang jaringan. Selanjutnya team mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran serta penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Sukamaju Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu utara,” ujarnya.

Diterangkan Ramadhan, tersangka tidak ditemukan di rumah kontrakannya. Tiem memasang jaringan guna mencari keberadaan tersangka. Tepatnya Minggu 24 Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib, tiem mendapat informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan dari Desa Kuala Bangka menuju Kota Aek Kanopan.

“Kami kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Risdan. Setelah diinterogasi, Risdan mengakui perbuatannya bahwa melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik Zainal Arifin Sitorus dengan kerugian sebesar Rp450 juta,” ujarnya.

Kemudian tersangka dibawa ke polsek Kualuh Hulu serta barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar STNK dan 1 lembar foto copy BPKB mobil barang Mitsubishi Cunter FE 75 SHDX 4×2 M/T Nomor Polisi BM 8056 WU atas nama PT Asima Jaya Utama.

Namun saat ini Kapolsek AKP.NELSON SILALAHI S.H M.H tidak memberi ampunan siapa saja yang melanggar hukum di wilayah hukum polsek Kualuh hulu,semoga polri menjadi kedepan ujarnya. (Salman Silalahi)

Model