Model
Berita

Jansen Simanjuntak Minta Pemko Pematangsiantar dan Pihak Perusahaan Berlakukan Pemberdayaan Tenaga Kerja lokal

×

Jansen Simanjuntak Minta Pemko Pematangsiantar dan Pihak Perusahaan Berlakukan Pemberdayaan Tenaga Kerja lokal

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Jansen Simanjuntak Ketua DPD JPKP Kota Pematangsiantar
Model

IDNMetro.com, Pematangsiantar – Lapangan pekerjaan merupakan salah satu aspek peningkatan perekonomian suatu daerah. Oleh sebab itu JPKP Siantar yang diketuai Jansen Simanjuntak sangat mendukung kehadiran investor  khususnya di kota siantar.

Baru-baru ini Walikota Pematangsiantar meresmikan perusahaan yang bergerak dibidang kesehatan yaitu Rumah Sakit Murni Teguh yang terletak di jalan Medan, kelurahan Naga Pitu,Kecamatan Siantar Martoba. Namun sangat disayangkan rumah sakit tersebut tidak memperioritaskan tenaga kerja lokal (local workforce) kata Jansen.

Model

Sambung Jansen, belum lagi perekrutan tenaga kerja,  tidak dilaksanakan secara profesional. Hal ini diketahui beberapa waktu lalu saat para pelamar kerja memenuhi undangan pihak rumah sakit. Calon tenaga kerja cukup hanya diwawancara dan tanpa dilakukan testing akademik langsung digugurkan dan dinyatakan tidak sesuai dengan keriteria yg dibutuhkan oleh perusahaan. Hal itu, pihak rumah sakit tanpa melakukan pertimbangan bahwa beberapa calon tenaga tersebut warga Pematangsiantar bahkan berdomisili disekitar berdirinya rumah sakit tersebut. Belum lagi para calon tenaga kerja merasa sangat kecewa karena harus menunggu seharian tanpa kejelasan dari pihak rumah sakit Ungkap Jansen.

Selain itu juga, banyak lagi perusahaan yang berdiri di kota Pematangsiantar tidak memperioritaskan tenaga kerja lokal. Contohnya pengawetan kayu KBM yg terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, perusahaan rokok STTC di Kecamtan Siantar Timur dan  masih banyak lagi perusahaan-perusahaan bergerak dibidang lainnya.

Yang mana di perusahaan-perusahaan tersebut didapati mayoritas tenaga kerja dari luar Kota Pematangsiantar. Tenaga kerja yg dimaksud disini adalah bukan hanya sekedar tenaga kerja buruh kasar semata.

Untuk itu, Jansen Simanjuntak selaku Ketua JPKP DPD Pematangsiantar sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketenaga Kerjaan melalui inisiatif anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang antara lain bunyinya adalah sebagai berikut:

Perusahan wajib memperioritaskan tenaga kerja lokal sebesar 70 % dari tenaga kerja yg dibutuhkan dengan pembagian sebagai berikiut:

1. 40% tenaga kerja yang berasal dari lokasi kecamatan berdirinya perusahaan.

2. 30% tenaga yang berasal dari kota siantar

3. 30% tenaga kerja yang berasal dari luar kota Pematangsiantar.

Jansen Simanjuntak juga menegaskan agar Perusahaan/ Investor jangan terkesan hanya mau “enaknya saja” tanpa memikirkan kebutuhan sosial warga setempat.

Justru sebaliknya warga sekitar perusahaan hanya dijadikan sebagai “penonton” dan menerima limbah/kotoran/sampah maupun polusi udara/suara yg dihasilkan perusahaan termasuk resiko kerusakan jalan yg ditimbulkan rekanan pengangkutan bahan baku,hasil produksi dan alat berat dari perusahaan.

Diakhir kata Jansen Simanjuntak menegaskan agar Pemko Pematangsiantar melalui Walikota Pematangsiantar benar-benar serius memikirkan peningkatan ekonomi rakyat melalui program “PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA LOKAL” . (Red)