IDNMetro.com, Simalungun – Tim Jatanras Polres Simalungun ringkus pelaku tindak pidana judi togel, Senin (23/5/2022) sekira jam 21.00 Wib di Nagori Bandar Saribu Sukadame, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo, SIK, MH membenarkan tentang informasi penangkapan itu.
“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Silimakuta Seribu Dolok, untuk itu saya meminta Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika, Strk., bersama Tim untuk melakukan penyelidikan”, kata Kasat Reskrim, Rabu(25/5/2022).
Sesampainya dilokasi Tim Jatanras langsung melakukan pemeriksaan di salah satu warung yang berada di Nagori Bandar Saribu Suka Dame, Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun, dan berhasil mengamankan satu orang pria yang berinisial BS(45) warga Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap BS ditemukan barang bukti yang berkaitan tentang tindak pidana perjudian berupa 1(Satu) Buah Blok Notes yang Bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1(Satu) Lembar kertas rekapan yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 (Satu) Buah Buku Tafsir Mimpi, 1(Satu) Buah Bulpoin dan Uang pecahan sebesar Rp.155.000,-(Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap BS, ianya mengakui perbuatanya tersebut dan menyetor kepada seorang pria di daerah seribu dolok.
Selanjutnya Tim Jatanras melakukan pengembangan dilapangan dan tidak ditemukan pria yang dimaksud oleh BS, sehingga diduga pria tersebut sudah mengetahui akan kedatangan petugas.
Saat ini BS bersama barang bukti berada di kantor sat Reskrim polres simalungun untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Jatanras Polres Simalungun,”ujar AKP Ari”.(Joe)