IDNMetro.com, Bogor – Tidak lolosnya Calon Kepala Desa Tajurhalang Bogor Asan Umar pada Pemilihan Kades Periode 2023 – 2029 dikarenakan tidak validnya data yang dimiliki sang Calon ditepis oleh Ketua Pos Pemenangan Anri Waluya.
Bertempat di Sekretariat Pos Pemenangan, Selasa (07/02/2023) Asan Umar, Conference Pers terkait gagalnya Asan Umar maju pada Pilkades Desa Tajurhalang digelar, kepada Team Media Lentera Indonesia.Net, dbestnewstv.com, idnmetro.com dan Pelita Tangerang.com menerangkan bahwa Asan maju dalam Pilkades karena diduga ulah Camat Tajurhalang Kabupaten Bogor Fikri Ikhsani, S.STP,SH,Msi yang dengan sepihak tanpa alasan yang kuat mengatakan Calon Kades Asan tidak berhak maju dalam Pilkades serentak tahun ini karena tidak memiliki persyaratan lengkap salah satunya adalah tidak memiliki Ijasah Sekolah Dasar, tetapi diawal verifikasi data pada tanggal 28/01/2023, calon Kepala Desa Asan lulus tes administrasi dan Faktanya, Calon Kades Asan memiliki surat keterangan ijazah yang dimaksud dan itu disampaikan langsung dalam Conference Pers.
“ ini bentuk penzoliman yang nyata, kami bisa buktikan Calon Kades Asan memiliki semua persyaratan yang diwajibkan termasuk Ijasah SD yang menjadi Polemik “ ujarn Anri.
Ketua Pos Pemenangan Calon Kepala Desa Tajurhalang. Anri selanjutnya memberikan bukti yang dimaksud dan melampirkan semua bukti penunjang lainya.
Ditempat terpisah anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Daerah Pemilihan Enam H.Barkah memberikan komentar bahwa setiap Calon Kepala Desa yang sudah memiliki persyaratan lengkap berhak maju dalam Pilkades.
“ iya Benar itu, Calon Kepala Desa yang sudah lengkap persyaratan berhak maju, jangan sampai karena ulah oknum yang tidak jelas dapat merugikan salah satu calon di Negara Demokrasi yang menjungjung tinggi asas LUBER dalam setiap Pemilu “ ungkapnya.
H.Barkah dalam keterangan resminya mengatakan Calon Kepala Desa Tajurhalang Asan memang benar memiliki Ijasah SD, dan beliau pernah menjabat sebagai kepala desa Tajurhalang beberapa tahun yang lalu.
Kasus ini masih berlanjut melalui Kuasa Hukum Pos Pemenangan Calon Kepala Desa Tajurhalang Asan Bapak Dr.Suhendar,SE,SH,LL.M. akan menghadiri mediasi yang akan dilaksanakan pada hari kamis ( 9/2/23) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Bogor terkait tidak diterimanya Calon Kepala Desa Tajurhalang dalam Pilkades.
Kuasa Hukum Pos Pemenangan Suhendar juga akan menyikapi perihal keputusan Camat TajurHalang yang terkesan otoriter yang dengan keputusannya berdampak pada salah satu calon hingga tidak dapat ikut dalam Pilkades Desa Tajurhalang.
Sampai berita ini ditayangkan, media masih butuh klarifikasi dari pihak terkait.(sutan/tim)