IDNMetro.com, Simalungun – Polres Simalungun melalui Polsek Bangun melakukan kegiatan Identifikasi atas peristiwa gantung diri yang terjadi pada, Jumat (18/11/2022) sekira jam 20.00 wib di Huta 2 Nagori Karang bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom, S.H., ketika dikonfirmasi, Sabtu(19/11/2022) menjelaskan bahwa korban bunuh diri tersebut adalah Sunan(48) yang merupakan warga Huta 2 Nagori Karang bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kata Kapolsek, Dari pemeriksaan saksi-saki diketahui bahwa korban sempat terlihat pada, Jumat (18/11/18/2022) sekira jam 19.30 wib, “Jasad korban ditemukan pertama kali oleh keponakan, Riduan(37) bersama Istrinya Tri Astari(37).
Saksi dan istrinya kembali kerumah korban dimana saat kembali saksi dan istrinya melintas dari arah belakang rumah tinggal korban dan saat itulah saksi melihat korban sudah tergantung di pohon mangga yang ada dibelakang rumah korban dalam keadaan meninggal dunia,”Kata Kapolsek.
Bahwa setelah dilakukan olah TKP, Korban ditemukan dalam posisi tergantung tali tambang nilon dengan simpul hidup pada pohon mangga yg ada di belakang rumah tinggal korban dan lidah korban dalam keadaan menjulur, jarak kaki korban ke tanah pada saat posisi tergantung sekitar 50 cm.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban dengan melibatkan Tim INAFIS Polres Simalungun dan tenaga medis dari puskesmas Rambung Merah an.Gebi Aprilia Simarmata dkk tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Semasa hidupnya korban menderita sakit kelenjar pada lehernya, bahwa atas kejadian ini, keluarga korban menyatakan menerima kematian korban sebagai peristiwa gantung diri/bunuh diri serta tidak keberatan dan tidak akan menuntut siapapun dan menolak untuk dilakukan tindakan otopsi, dimana jenazah korban sudah diurus pihak keluarga dan akan dimakamkan sesuai dengan agamanya,”ucap AKP Lambok.(joe)