IDNMetro.com, Taput – Terkait dugaan korupsi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pengadaan Internet Service Provider (ISP) dua tahun mata anggaran yakni 2018-2021 dengan pagu senilai Rp 2,9 Miliar dengan kerugian Negara diperkirakan senilai Rp 600 juta.Juga terkait dugaan pembagian dana Bimtek Kepala Desa dari mulai Tahun 2020-2022 yang diduga mengalir pada pihak Kejaksaan Negeri Tarutung melalui Kasi Pidsus.
Menanggapi hal tersebut Ir.I.Djonggi Napitupulu menyampaikan,”pihak Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung ataupun Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu bahkan serta Komisi Kejaksaan tentu harus tanggap atas dugaan aliran dana Bimtek dari Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara ke Kejaksaan Negeri Tarutung melalui Kasi Pidsus,sebab ini merupakan tindakan atau sikap dari pihak Kejaksaan yang ikut menikmati uang Negara yang seharusnya peruntukannya untuk masyarakat tentu harus di usut kebenarannya” ujar Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara.
Bahkan disebut,diduga juga oknum Jaksa yang menjabat Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara ini disebut juga dapat jatah proyek dari APBD Tapanuli Utara.
Burhanuddin memperingatkan agar seluruh pegawai Kejaksaan Republik Indonesia baik Jaksa maupun pegawai Kejaksaan tidak bermain proyek guna meningkatkan integritas.
“Kepada seluruh pegawai Kejaksaan termasuk para pejabat tinggi yang bertugas di pusat maupun di daerah untuk jangan bermain dalam proyek,” imbaunya.
“Apabila masih ada tindakan Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek. Tidak akan segan dan tidak akan peduli siapapun oknum tersebut untuk ditindak secara tegas,” ucap Djonggi meniru pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin.
Djonggi Napitupulu menambahkan,sangat penting itu dugaan penjualan lahan milik mantan Kadis Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara kepada Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan yang dipinggir Aek Sigeaon senilai Rp 1,8 Miliar guna upaya menutupi agar tidak dijadikannya tersangka atas kasus dugaan pengadaan ISP diusut secara fakta,sebab apabila ini terjadi tentu ada upaya Obstruction of Justice yakni menghalangi Jaksa melalui uang sogokan tegas Ir.I.Djonggi Napitupulu sambil mengakhiri.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Juleser Simaremare saat di jumpai dikantornya walau sudah disampaikan melalui WhatsApp’nya mau bertemu untuk konfirmasi terkait kasus kominfo Taput,”Juleser Simaremare enggan membalas,namun tiba-tiba Juleser berjalan dari samping kantor,berjalan terburu-buru menghindari wartawan”.Rabu, (16/11/2022).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp’nya terkait adanya dugaan aliran dana Bimtek Kepala Desa Kab Tapanuli Utara mengalir pada Kejari Tapanuli Utara khusus’nya bagian Pidsus,serta juga adanya dugaan dapat jatah proyek dari Pemkab Tapanuli Utara,apa benar itu Pak?.Tolong jawabannya pak,sebab kami tadi sudah lama menunggu jawaban bapak di Kantor Kejari Tapanuli Utara,”Juga Kasi Pidsus Juleser Simaremare tidak mau menjawab”.
Juga Mantan Kepala Dinas Kominfo Polmudi Sagala juga tidak mau memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait untuk upaya menghentikan dugaan korupsi pengadaan ISP yang Bapak sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara yang sedang ditangani pihak Kejari Tapanuli Utara,Apakah benar Bapak telah menjual lahan Bapak di pinggir Aek Sigeaon senilai Rp 1,8 Miliar Kepada Nikson Nababan (Bupati Taput) guna menutupi kasus tersebut?
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan,saat dikonfirmasi kebenarannya,terkait dugaan pembelian lahan milik mantan Kadis Kominfo Polmudi Sagala senilai Rp 1,8 Miliar,yang peruntukannya untuk menutupi agar tidak ditetapkannya Polmudi Sagala sebagai tersangka terkait kasus pengadaan ISP ?.Nikson Nababan belum memberikan jawaban.
Pewarta : Dedy Hutasoit






