IDNMetro.com, Simalungun – Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, terjadi kebakaran di sebuah rumah semi permanen di Huta I, Nagori Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kebakaran ini mengakibatkan kerusakan total pada rumah milik Supagi, seorang pria berusia 90 tahun yang tinggal di lokasi tersebut.
Informasi kebakaran ini awalnya diterima dari masyarakat setempat, sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Korban kebakaran, Supagi, yang tidak bekerja dan berusia lanjut, saat kejadian sedang beristirahat di belakang rumahnya.
Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, saksi Desi Maya Sari, seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun, melihat api dan asap tebal berasal dari kamar depan rumah korban. Saksi Desi Maya Sari segera berteriak “Kebakaran! Kebakaran!” yang didengar oleh suaminya, Mulyono, seorang karyawan BUMN. Mulyono segera mengambil ember berisi air dan berlari menuju tempat kebakaran sambil berteriak “Kebakaran! Kebakaran!”.
Tidak lama kemudian, saksi Yusdi, seorang petani berusia 46 tahun, bersama warga sekitar juga datang membawa ember berisi air dan mesin pompa air untuk membantu memadamkan api. Berkat kerjasama antara warga dan personil Polsek Perdagangan, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.25 WIB.
Kebakaran menghanguskan seluruh rumah semi permanen seluas 6×14 meter beserta isinya. Api diketahui pertama kali muncul dari kamar depan dan dengan cepat menyebar ke seluruh bangunan rumah. Rumah yang terbakar berada di pemukiman padat penduduk, sehingga tindakan cepat sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran api ke rumah-rumah lainnya.
Penyebab kebakaran hingga saat ini belum diketahui secara pasti, namun diduga kuat akibat hubungan arus pendek listrik. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak Polsek Perdagangan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
Kebakaran ini mengakibatkan kerugian material yang cukup besar. Selain rumah yang hangus, barang-barang berharga seperti satu unit TV 21 inci, surat tanah dan surat berharga lainnya, serta perhiasan emas turut terbakar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Personil Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh IPTU S.R. Lumbanraja sebagai Pawas, segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menghubungi pemadam kebakaran, membuat sketsa TKP, mengamankan lokasi, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain potongan broti yang terbakar, selembar seng yang terbakar, dan satu unit meteran listrik.
Tim yang terlibat dalam penanganan kebakaran ini termasuk IPTU S.R. Lumbanraja (Pawas), AIPTU Charles H (KA SPK), AIPTU Wahyu Hidayat (Unit Intel), AIPDA J. Samosir (Bhabinkamtibmas), dan AIPDA G.S. Tampubolon (Unit Lidik).
Polsek Perdagangan berencana untuk memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian dan berkoordinasi dengan Polres untuk mendatangkan tim Inafis Polres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menegaskan pentingnya tindakan cepat dan kolaboratif dalam penanganan kejadian darurat seperti kebakaran ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar AKP Ibrahim Sopi.
Kebakaran di Nagori Talun Rejo ini menjadi peringatan bagi warga sekitar untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama di pemukiman padat penduduk. Kesigapan warga dan personil Polsek Perdagangan dalam memadamkan api patut diapresiasi, mengingat upaya bersama ini berhasil mencegah kebakaran meluas dan menghindari korban jiwa. (Rel)