Berita Daerah

Kejaksaan Negeri Bireuen dan Direktur PDAM Teken MoU Krueng Peusangan

×

Kejaksaan Negeri Bireuen dan Direktur PDAM Teken MoU Krueng Peusangan

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Bireuen – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bireuen dan PDAM Krueng Peusangan. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jum’at 23 Agustus 2024.

Kegiatan Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Birueen Munawal Hadi, S.H.,M.H, Direktur PDAM Isfadli Yahya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, S.H.,M.H dan Jaksa Pengacara Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H menyampaikan adapun MoU ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan kegiatan terkait bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan hukum dan Tindakan Hukum lainnya.

Baca Juga :  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Apresiasi Komitmen Bupati Humbahas Dukung Pelayanan Publik

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen juga mengucapkan terima kasih kepada PDAM dan Jajaran atas kepercayaan dan sinergitas yang sudah kita bangun pada tahun – tahun lalu terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan PDAM. Perlu diketahui bahwa terkait penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah bagaimana kita menemukan solusi dengan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembagunan Kabupaten Bireuen sesuai perannya masing-masing, ”PDAM Krueng Peusangan ikut berperan dalam menggerakkan Perkonomian Daerah khususnya dalam Pelayanan Publik Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Bireuen, sedangkan Kejaksaan sebagai Institusi Penegakan Hukum berperan menegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.(Fahkrurrazi Ar)

Model