Model
Berita Daerah

Kejari Humbahas Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Tindak Pidana Umum

×

Kejari Humbahas Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Humbahas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (19/09/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penuntasan penanganan perkara tindak pidana umum periode Februari hingga September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Model

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, sebagai tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan dan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum,” ungkapnya kepada wartawan.

Tercatat ada 18 perkara yang diselesaikan, dengan total 598 item barang bukti yang dimusnahkan. Rinciannya meliputi:

9 perkara orang dan harta benda dengan terdakwa antara lain Rafuddin Simamora, Alfredo Abetnico Siregar, Irfandi Sigalingging, Sucy Hermayanti Manik, hingga Feri Candra Simangunsong.

4 perkara kamnegtibum dan TPUL dengan terdakwa Bostrin Sihotang, Chrismas Juanto Sitanggang, Darius Doubles Simamora dan Christoffer Hasiholan Antonio Nainggolan.

5 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, dengan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto 103,07 gram (netto 97,81 gram) dan sabu bruto 42,2 gram (netto 37,18 gram).

Pemusnahan dilakukan secara langsung oleh Kajari Humbahas bersama Kasi Intel, Kasi Pidsus, staf kejaksaan, dan disaksikan oleh berbagai instansi seperti Polres Humbahas, Karutan Humbahas, Dinas Kesehatan, Kepala Desa Sosortambok, tokoh agama Kristen dan Islam, wartawan, serta tokoh masyarakat setempat. (Marison Simamora,)

Model