Berita Daerah

Kejari Taput Akan Segera Menetapkan Sejumlah ASN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

×

Kejari Taput Akan Segera Menetapkan Sejumlah ASN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Jumlah Pinjaman PEN TA 2020 pada sejumlah Dinas Di Pemkab Tapanuli Utara.

IDNMetro.com, Taputj – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara akan segera menetapkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan di Pemerintahan kabupaten Tapanuli Utara.

“Kita telah mendapat informasi tersebut,dimana pada sejumlah kegiatan di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara Pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang nilai’nya cukup besar,serta sejumlaj kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemungkiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara”.Ujar Ir.I.Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara,Senin (12/11) melalui selulernya.

Adapun dugaan korupsi tersebut terkait kegiatan Pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada masa Pandemi Covid-19,tentu banyak kejanggalan atas pada kegiatan tersebu,dan itupun cukup besar dugaan korupsi yang terjadi disana.jelas Djonggi.

Baca Juga :  Operasi Berantas Narkoba di Simalungun Berhasil Amankan Tiga Tersangka

Lanjut Djonggi,begitu juga pada Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Utara,dimana sejumlah kegiatan termasuk pada pembangunan lampu hias yang diduga tanpa perencanaan yang matang,dimana kegiatan ini bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020,kerugian Negara cukuplah besar atas kegiatan ini,dan bahkan kegiatan ini tidak ada dampaknya untuk memulihkan ekonomi masyarakat pada masa Pendemi Covid-19.Tentu yang harus diseret dalam hal ini kemeja hukum yakni Penanggung Jawab Anggaran atas pinjaman ini.tegas Djonggi menyampaikan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarutung Mangasi Simanjuntak,SH,saat dikonfirmasi terkait akan adanya penetapan tersangka atas dugaan korupsi di Dinas Kominfo dan Dinas Perkim mengatakan,”itulah,kalau terkait penetapan tersangka itu adalah kebijakan pimpinan”.jawabnya dengan singkat.

Baca Juga :  Gandeng APH, Lapas Tebing Tinggi Gelar Penggeledahan Blok Hunian WBP

Mantan Bupati Tapanuli Utara Dr.Drs. Nikson Nababan.M.Si yang kerap menyampaikan masa kepemimpinannya mendapat Opini WTP 10 kali,saat dikonformasi terkait akan terjadi penetapan tersangka sejumlah SKPD terkait dugaan korupsi di Tapanuli Utara dimasa kepemimpinan Bapak mantan,sementara pak mantan mengatakan bahwa sudah lolos atas pemeriksaan BPKP & BPK Apakah kelolosan pemeriksaan BPKP & BPK ada dugaan suap yang terjadi ?

“Dr.Drs.Nikson Nababan.M.Si tidak memberikan jawaban melalui WhatsApp’nya,alias bungkam”. (Dedy Hutasoit)

Model