Model
Berita Daerah

Kejari Tarutung Tetapkan Waston Purba Selaku Kepsek SMA Negeri 1 Kecamatan Purbatua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2019/2021

×

Kejari Tarutung Tetapkan Waston Purba Selaku Kepsek SMA Negeri 1 Kecamatan Purbatua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2019/2021

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Taput – Sesuai hasil Ekspose,akhirnya Kejaksaan Negeri Tarutung menetapkan Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS TA. 2019 s/d 2021 pada SMA Negeri 1 Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara,Senin (20/02) sekira jam 10:00 Wib.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarutung Mangasi Simanjuntak,SH ,MH menjelaskan bahwa SMA Negeri 1 Purbatua pada Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian Dana BOS SMA Negeri 1 Purbatua Tahun 2019 sejumlah Rp. 182.840.000,- (seratus delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah,Dana BOS Tahun 2020 sejumlah Rp.183.850.000 dan Dana BOS Tahun 2021 sejumlah Rp. 243.794.000.

Model

Bahwa Waston Saragih, S.Pd menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Purbatua Tahun Anggaran 2018 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800/1290/2018 tanggal 06 Juni 2018 tentang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara.

Waston Saragih, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Purbatua tidak ada membentuk Tim Manajemen BOS Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dan tidak melakukan penyusunan dan pengusulan RKAS BOS Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 jelas Mangasi Simanjuntak,SH ,MH

Pada pencairan setiap termin Anggaran Dana BOS Sdr. Waston Saragih, S.Pd mencairkan Anggaran Dana BOS di Bank BPDSU di Sarulla dilakukan bersama-sama dengan Bendahara, setelah anggaran dicairkan selanjutnya . Waston Saragih, S.Pd menyimpan uang tersebut untuk dipergunakan bagi keperluan pribadi  Waston Saragih, S.Pd dimana  Waston Saragih, S.Pd membuat laporan pertanggungjawaban palsu seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal kegiatan tersebut tidak dilaksanakan/fiktif dengan cara mengumpulkan Bon palsu serta memalsukan tanda tangan dari Bendahara Sekolah atas nama Danos Simanjuntak.

Sehingga Waston Saragih, S.Pd.melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sependapat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor: 700/2778/INSP/R/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Purbatua Kecamatan Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dengan Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah sejumlah Rp.609.484.000,- (enam ratus sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Dari hasil kesepakan dari Eksposan, peserta Ekspose sepakat agar penyidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 1 Purbatua Kecamatan Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara TA. 2019 sampai dengan TA.2021 sepakat menetapkan Kepala Sekolah atas nama Waston Saragih, S.Pd. ditetapkan sebagai Tersangka ujar Mangasi Simanjutak.

Laporan : Dedy Hutasoit