Model
Berita Daerah

Kelompok 26 Tanjung Pinggir Gelar Musyawarah Luar Biasa, Jasmen Saragih Resmi Dikeluarkan 

×

Kelompok 26 Tanjung Pinggir Gelar Musyawarah Luar Biasa, Jasmen Saragih Resmi Dikeluarkan 

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Dainer Girsang, ketua Kelompok 26

IDNMetro.com, Pematangsiantar – Pasca putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara No: 74/Pdt.G/2020/PN.Pms, tanggal 18 Februari 2021, Kelompok 26 -Tanjung Pinggir melakukan Musyawarah Luar Biasa, tepatnya pada, Jumat, 26 Februari 2021.

Model

Musyawarah Luar Biasa ini, untuk merespon putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hubungannya dengan keberadaan Jasmen Saragih, baik sebagai pihak tergugat dalam perkara, maupun sebagai anggota Kelompok 26 – Tanjung Pinggir.

Dainer Girsang, sebagai ketua Kelompok 26 menyebutkan, bahwa musyawarah luar biasa ini diselenggarakan, atas desakan para anggota yang sudah merasa tersakiti atas prilaku dan perbuatan Jasmen Saragih selama ini sebagai anggota kelompok 26, yang selalu menyimpang dari arah dan kebijakan organisasi, serta prilaku yang selalu mementingkan kebutuhan pribadi ketimbang organisasi.

Kekecewaan anggota Kelompok 26 lainnya, disampaikan oleh salah seorang anggota berinisial A.S, yang merasa keberatan atas perbuatan Jasmen Saragih, ketika tanah pertapakan yang seharusnya menjadi miliknya, di duga dijual kembali oleh Jasmen Saragih kepada orang lain, demikian juga tanah yang berada di areal ring road, seluas 5 rantai yang sudah ditanami sawit, dirampas kembali oleh orang yang diduga suruhannya.

Sementara, anggota lainnya berinisial EP, merasa kecewa dengan perbuatan Jasmen Saragih, ketika tanah yang menjadi bahagian almarhum suaminya, diduga di rebut kembali oleh Jasmen Saragih dan menjualnya kepada orang lain.

Hal senada disampaikan oleh isteri salah seorang anggota kelompok 26, berinisial PL. Bahwa tanah, yang menjadi bahagian mereka seluas 5 rantai, diambil kembali oleh anggota Jasmen Saragih. Berbagai cara mereka lakukan untuk merebut kembali tanah yang menjadi bahagian mereka, sampai melakukan tindakan asusila dengan membuka pakaian bila kami ke lapangan untuk mengelola tanah dimaksud.

Disamping itu, musyawarah luar biasa juga memutuskan untuk mengeluarkan isteri atau ahli waris dari almarhum Kornelis Purba, anggota kelompok 26.

Musyawarah luar biasa memandang, bahwa diduga istri almarhum Kornelis Purba terlibaf aktif membantu perbuatan Jasmen Saragih, untuk mengambil kembali tanah yang menjadi hak kelompok lainnya, sehingga perbuatan yang bersangkutan sangat merugikan bagi anggota kelompok 26 lainnya.

Hasil keputusan musyawarah luar biasa ini, selanjutnya akan disampaikan kepada instansi terkait lainnya sebagai bahan pemberitahuan, agar tidak melayani perbuatan Jasmen Saragih Dkk, apabila menggunakan dan mengatas namakan Kelompok 26, dan kelompok akan mengambil langkah hukum apabila yang bersangkutan diketahui menggunakan nama Kelompok 26. (Tim)