IDNMetro.com, Humbahas – Tiga Kelompok Tani dari Kabupaten Humbang Hasundutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung terhadap 9 tergugat.
Kami yang mengajukan gugatan yakni :,
1. Nama : Haposan Siregar
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
2. Nama : Rusman Siregar
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
3. Nama : Amintas Lumban Gaol
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada : SINTEK AKBA SIMANUNGKALIT, S.H
Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor HukumSINTEK AKBA SIMANUNGKALIT, S.H & REKAN, beralamat di JI. Laubeng Klewang No. 87 Kel. Pasar Merah Barat , Kec. Medan Kota
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal Kamis 26 Januari 2023 bertindak dan untuk atas nama :
1. Haposan Siregar
2. Rusman Siregar
3. Amintas Lumban Gaol
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………PARA PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
1. OLOAN PANIARAN NABABAN (Wakil Bupati Humbang Hasundutan DPC PDI Perjuangan Kab Humbang Hasundutan) Selanjutnya disebut sebagai…………………..
2. Ramses Lumbangaol (Ketua DPRD Humbang hasundutan/ Pengurus DPC PDI Perjuangan Kab Humbang Hasundutan)Selanjutnya disebut sebagai…………………..
3. Sudianto Munthe(Pengurus DPC PDIP Humbang Hasundutan) Selanjutnya disebut sebagai…………………..
4. Masria Sinaga (Anggota DPRD Humbang Hasundutan) Selanjutnya disebut sebagai…………………..
5. Minter Hulman TumanggorAnggota DPRD Humbang Hasundutan/ BendaharaDPC PDIP Humbang Hasundutan) Selanjutnya disebut sebagai…………………..
6. Kepler Torang SianturiAnggota DPRD Humbang Hasundutan/Sekretaris DPC PDIP Humbang Hasundutan) Selanjutnya disebut sebagai …………………………
7. Tingkos S. MartuaAnggota DPRD Humbang Hasundutan/ Fraksi PDI Perjuangan Humbang Hasunduan) Selanjutnya disebut sebagai …………………………
8. Daniel BanjarnahorAnggota DPRD Humbang Hasundutan/ Fraksi PDI Perjuangan Humbang Hasunduan) Selanjutnya disebut sebagai …………………………
9. Jamanat SihiteAnggota DPRD Humbang Hasundutan/ Fraksi PDI Perjuangan Humbang Hasunduan) Selanjutnya disebut sebagai …………………………
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PARA PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PARA PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan/legal standing dari Para penggugat , yaitu sebagai berikut:
· Bahwa PARA PENGGUGAT adalah Warga Negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
· Bahwa PARA PENGUGAT adalah penduduk yang tinggal dan menetap di Desa Ria-ria Kabupaten Humbang Hasundutan dan juga PARA PENGGUGAT merupakan petani yang mengelolah lahan pertanian di lahan food estate yang diusulkan pembangunanya oleh pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat diNegara Republik Indonesia, dan juga didukung melalui dana oleh Para Investor.
· Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PARA PENGGUGAT memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PARA PENGGUGAT juga dijamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
·Bahwa Para Investor yang menanam modalnya di lahan pertanian Food estate di desa Ria-ria Humbang Hasundutan adalah hasil kerja keras dari Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan dan Pemerintah Pusat yang ingin mempertahankan persediaan pangan di Negara Republik Indonesia supaya dapat melewati krisis pangan maupun krisis ekonomi dunia yang ditakutkan akan terjadi dan jika benar terjadi maka Negara Indonesia telah memiliki persediaan lumbung pangan maupun persiapan untuk menghadapinya sehingga Negara Indonesia bisa bertahan hidup dan melewatinya dengan baik.
·Bahwa Food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional 2020-2024 guna membangun lumbung pangan nasional pada lahan seluas 165.000 hektare (ha) dan di tahun 2020 dikerjakan seluas 30.000 ha sebagai model percontohan penerapan teknologi pertanian 4.0 dan di Negara Republik Indonesia lokasiFood estate MASIH HANYA ADA di 2 (dua) Kota yaitu di Kalimantan Tengah dan Humbang Hasundutan di Sumatera Utara.
·Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Bulan Januari Tahun 2023 PARA TERGUGAT datang ke lahan food estate, dimana pada Hari Minggu biasanya adalah hari libur Para Petani yang bekerja di lahan pertanian Food estate desa Ria-ria dikarenakan di desa Ria-ria mayoritas agama Nasrani sehingga umumnya pada hari minggu mereka beribadah dan tdak pergi ke ladang/sawah, yang mana dulunya penduduk desa ria-ria adalah salah satu Fusi dari PDI Perjuangan yaitu Parkindo (Partai Kristen Indonesia).
·Bahwa Para TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yaitu Wakil Bupati Humbang Hasundutan , Ketua DPRD Humbang Hasundutan dan Anggota DPRD Humbang hasundutan adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan : Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia.
·Bahwa pada saat Para Tergugat datang ke lokasi Food Estate di desa Ria-Ria dengan tujuan yang tidak diketahui oleh PARA PENGUGAT, dan pada saat itu Para Pengugat tidak ada di Lokasi Food Estate karena mereka tidak bekerja pada hari minggu dan jika Para Tergugat datang ke lokasi Food Estate dengan tujuan ingin melihat perkembangan dari food estate Seharusnya PARA TERGUGAT melihat food estate secara keseluruhan dan jika PARA TERGUGAT tidak puas melihat tanaman dari para petani yang ada di lahan Food Estate, maka dengan langsung memberikan masukan atau ingin mempertanyakan mengenai kondisi Food Estate seharusnya Para tergugat datang pada saat petani yang bekerja di food estate ada di lokasi yaitu pada saat hari kerja bukan di hari minggu.
· Bahwa pada saat PARA TERGUGAT datang ke lokasi Food Estate di desa Ria-Ria, TERGUGAT I dengan bangganya dan penuh senyum bahagia menggunakan Bawang putih yang tidak lolos sortiran atau bawang putih yang tidak layak tanam sebagai sebuah permainan yang sekarang ini viral yaitu permainan lato-lato, TERGUGAT I menggunakan Bawang putih yang tidak layak tanam tersebut seperti permainan lato dan di videokan dan disebarluaskan di media sosial Facebook oleh akun Facebook TERGUGAT III.
·Bahwa dalam Video yang di sebarluaskan di media sosial facebook oleh akun TERGUGAT III Senin (16/1/2023),terdapat Tergugat I menggunakan Bawang putih yang tidak layak tanam tersebut seperti permainan lato-lato, dengan keterangan video dengan keterangan “Baiknya kita main LATO LATO.. Humbangku sayang.food estate yang malang.! yang dibagikan ke grup facebook Kabar – Kabari Humbang Hasundutan dengan jumlah anggota grup sebanyak 138,2 ribu.Dalam video tersebut, terdengar suara seorang laki – laki yang menyebut “Lato – lato versi baru” dan “tidak bunyi ketua”, “Lato – lato”, “mantap”, “bawang putih terbaik” “Dimana ini ketua,” dan dijawab oleh TERGUGAT I“food estate.” “Agoo mantap ketua” kemudian ada perempuan mengatakan “keropos” sambil tertawa dan kemudian TERGUGAT I mengatakan “Bawang Putih yang terbaik. Ini kita bermain Lato – lato, bagus dia bawang putihnya, sehingga mau dia naik ke atas”
·Bahwa kata-kata yang di ucappkan oleh Tergugat I adalah sebuah hinaan bagi Para tergugat karena Bawang putih adalah hasil tanaman mereka
· Bahwa TERGUGAT II merupakanKetua Dewan PerwakilanRakyatDaerah Humbang Hasundutan dan para Turut Tergugat merupakan Anggota dari Dewan PerwakilanRakyat Daerah Humbang Hasundutan bisa dengan langsung mengkritisi tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I bukan ikut-ikutan tertawa bahagia seperti yang ada dalam video tersebut dan tidak hanya menonton tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I atau dengan kata lainnya seharusnya TERGUGAT II dan Para Tergugat melarang dan dapat meminta kepada TERGUGAT I untuk tidak melakukan permainan lato-lato dengan menggunakan bawang putih tersebut.
·Bahwa bawang putih yang digunakan olehTergugat I sebagai lato-lato adalah bawang putih yang ada di depan sopo-sopo (gubuk istirahat petani) yang tidak ditanam lagi dikarenakan tidak bagus dan tidak bisa dibuat sebagai bibit dan tepat disamping sopo-sopo tersebut ada hasil panen bawang putih yang bagus-bagus NAMUN yang di perlihatkan oleh Tergugat I dan disebarluaskan Tergugat IIIdi media sosial adalah bawang putih yang tidak lolos sortiran untuk ditanam bukan hasil panen dari food estate.
·Bahwa dengan video yang disebarkan di media sosial Facebook yang sudah ditonton oleh ribuan orang dan dibagikan oleh banyak orang yang mengakibatkan orang yang tidak dapat datang langsung ke lokasi Food Estate tersebut mempercayai video yang Tergugat III sebarkan luaskan dan menggiring opini jika Bawang putih yang dimainkan oleh Tergugat I di lokasi pertanian Food estate adalah bawang putih terbaik yang mana itu adalah sebuah kebohongan besar, penghinaan bahkan pelecehan karena bawang putih tersebut adalah bawang putih yang tidak lolos sortiran untuk ditanam.
·Bahwa SeharusnyaPara tergugat memberikan dukungan penuh kepada para petani yang ada di lokasi Food Estatebukan dengan merusak mental mereka dan mempermalukan mereka dengan berita-berita yang tidak benar dan pada saat di lokasi PARA TERGUGATdengan bangganya menggunakan baju partai PDIP yaitu partai yang selalu mengatakan jika partai PDI Perjuangan adalah Partai wong cilik yaitu partai golongan rakyat kecil yaitu para petani dan buruh (Proletar) dan para pengugat yaitu petani yang ada di food estate desa ria-ria juga termasuk di dalam partai wong cilik tersebut namun pada saat mengunjungi lahan pertanian food estate desa ria-ria para Tergugat yang dengan bangganya menggunakan baju partai yang kataya partai wong cilik tersebut menghina wong cilik itu sendiri. Ibu Megawati Soekarno Putri selaku Ketua PDI Perjuangan yang konsisten terhadap kepentingan wong cilik yang seharusnya diikuti oleh para kader samapi kebawah dan itu adalah teladan bagi para Pengugat.
·Bahwa jika pun ada bawang putih atau hasil pertanian dari para petani di desa ria-ria yang tidak sesuai dengan keinginan dari para tergugat bukankah seharusnya mereka menanyakan langsung kepada petani tersebut apa yang menajdi penyebab tidak berhasilnya panen mereka? Kemudian jika para tergugat memiliki niat yang lebih baik lagi, para tergugat membantu para petani tersebut dengan mencoba mengatasi masalah para petani dan memberikan jalan keluar dari permasalahan yang mereka hadapi.
·Bahwa PDIP yang memiliki landasan historisitas politik yang kuat dengan nasionalisme-marhaen memang di dalam naskah AD-ART nya sangat eksplisit mengelaborasi ide-ide Soekarno tersebut yang mana Marhaenisme adalah ideologi yang menentang penindasan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa. Ideologi ini dikembangkan oleh Presiden pertama Negara Republik Indonesia. Namun, KETUA DPC PDI PERJUANGAN Humbang Hasundutan tidak dapat menerapakan ideology yang diterapkan oleh Partai Kebanggan yaitu PDI Perjuangan tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I termasuk dalam perusakan mental para petani yang mengerjakan lahan pertanian Food Estate, padahal Presiden Jokowi juga sebagai kader PDI Perjuangan dan petugas partai sangat mendukung penuh adanya Food Estate.
· Bahwa jikalau ada pun lahan yang terlihat tidak di urus atau terbengkalai, itu adalah lahan warga yang tinggal dikota lain.
Dasar Hukum :Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugiannya tersebut
Pasal 1365 KUHPerdata dikenal dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini, terdiri atas
a. Adanya perbuatan melawan hukum
b. Adanya kesalahan
c. Adanya kerugian
d. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada
I. Kepentingan Penggugat yang Dirugikan
· Bahwa setelah Tergugat I memberikan statemen yang sangat berlebihan yaitu Tergugat I menyebut jika Bawang Putih yang tidak lolos sortiran tersebut adalah bawang putih terbaik Humabang Hasundutan dan di sebarkan Oleh Tergugat III di media sosial Facebook dan pada saat Tergugat I mengatakan hal tersebut, di lokasi ada Tergugat II bersama dengan Para Turut Tergugat yang mana hanya menontonnya tanpa melakukan tindakan untuk menghentikan perbuatan Tergugat I tersebut.
· Bahwa setelah itu penggugat merasa tersinggung, dimana PARA PENGGUGAT selalu merawat dan mengerjakan lahannya sehingga membuahkan hasil yang cukup bagus dengan kondisi lahan yang baru dibuka dengan kandungan tanahnya masih kebanyakan asam atau belum stabil untuk menanam tanaman.
· Bahwa pada saat Para Tergugat dilokasi pertanian tersebut (food estate) Terggugat memainkan bawang putih sebagai bahan mainan atau candaan yang biasa dimainkan anak-anak pada umumnya yaitu main lato-lato
· Bahwa Para Penggugat merasa Tindakan dan Ucapan Tergugat I adalah suatu hinaan bagi Para Penggugat karena bawang putih Penggugat membuahkan hasil yang bagus
Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung agar kiranya berkenan memanggil pihak-pihak yang berperkara agar hadir dalam suatu hari persidangan yang ditetapkan dalam perkara ini,selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
II. Petitum/Tuntutan :
1. Mengabulkan Gugatan pengugat Seluruhnya
2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil 300 juta dikarenakan para pengugat telah mengeluarkan uang untuk mengerjakan lahan yang akan ditanami bawang putih yang telah mengeluarkan banyak biaya namun dikarenkan adanya video Tergugat I menggunakan bawang putih sebagai permainan lato-lato menjadikan Para tergugat tidak melanjutkan untuk menanam bawang putih
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial Rp. 3.000.000.000( tiga milyar rupiah) dikarenakan menimbulkan trauma dan merusak nama baik para petani yang menanam bawang putih di lahan Food Estate
4. Dan atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan Majelis Hakim yang terhormat mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kiranya menerima dan mengabulkan Gugatan ini, kami ucapkan terima kasih. Jelas Kuasa Para Penggugat Sintek Akba Simanungkalit, S.H kepada media.
Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan,saat dikonfirmasi bahwa pada hari minggu tanggal 15 Bulan Januari Tahun 2023 Bapak Wakil Bupati Humbang Hasundutan yang juga Ketua DPC PDI P Humbang Hasundutan datang bersama rombongan ke lahan food estate, dimana pada Hari Minggu biasanya adalah hari libur Para Petani yang bekerja di lahan pertanian Food estate desa Ria-ria dikarenakan di desa Ria-ria mayoritas agama Nasrani sehingga umumnya pada hari minggu mereka beribadah dan tidak pergi ke ladang/sawah, yang mana dulunya penduduk desa ria-ria adalah salah satu Fusi dari PDI Perjuangan yaitu Parkindo (Partai Kristen Indonesia).Apa alasannya Bapak bersama rombongan datang di waktu hari libur pada hari Minggu? Mohon penjelasan Pak.”juga belum memberikan jawaban”.
Juga demikian Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol,juga saat dikonfirmasi juga belum ada jawabannya terkait bahwa pada hari minggu tanggal 15 Bulan Januari Tahun 2023 Bapak Wakil Bupati Humbang Hasundutan yang juga Ketua DPC PDI P Humbang Hasundutan datang bersama rombongan ke lahan food estate, dimana pada Hari Minggu biasanya adalah hari libur Para Petani yang bekerja di lahan pertanian Food estate desa Ria-ria dikarenakan di desa Ria-ria mayoritas agama Nasrani sehingga umumnya pada hari minggu mereka beribadah dan tidak pergi ke ladang/sawah, yang mana dulunya penduduk desa ria-ria adalah salah satu Fusi dari PDI Perjuangan yaitu Parkindo (Partai Kristen Indonesia).Apa alasannya Bapak bersama rombongan datang di waktu hari libur pada hari Minggu?
Laporan : Dedy Hutasoit