Model
Berita Daerah

Kemelut Lahan Bandara Sibisa, Pahala dan Barutu Kalah di Mahkamah Agung

×

Kemelut Lahan Bandara Sibisa, Pahala dan Barutu Kalah di Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Sibisa – Berlarutnya  permasalahan dan kemelut yang terjadi di sebahagian kawasan lahan Bandara Sibisa, di Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba (Sumatera utara), sehingga berperkara di Pengadilan dan akhirnya oleh Putusan Mahkamah Agung sesuai salinan Nomor 378 K/TUN/2022 menolak semua gugatan penggugat atas nama Pahala Sirait dan Ramsion Barutu.

Model

Hal ini disampaikan Muammar Khadafi Batubara, SH selaku Kepala Bagian Hukum di Kantor Bandara Sibisa, Jumat (24/02/).

Dijelaskan Muanmar Kadafi, bahwa sesuai dengan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan Nomor 378 K/TUN/2022 dan demi keadilan berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutus Perkara sebagai berikut :

1. PAHALA SIRAIT yang merupakan  kewarganegaraan Indonesia dan Lumban Gambiri, Kelurahan Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi, Sumatera Utara, pekerjaan Wiraswasta:

2. RAMSION BARUTU  merupakan kewarganegaraan Indonesia dan warga Jalan Merdeka, Nomor 95, Kelurahan Parapat, KecamatanGirsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam hal ini keduanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, dimana Para Pemohon Kasasi;(Lawan): KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOBA, maka sesuai dengan pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009

MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PAHALA SIRAIT dan Pemohon Kasasi 2. RAMSION BARUTU;

2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada, Jumat (19/8/2022) oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama Dr. H. Yosran, SH , M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota.

Sementara itu Erwin Hamonangan Sihombing  sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sibolga.

1. Menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi

2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi Putusan Mahkamah Agung No. 378 K/TUN/2022

– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi

– Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.

Laporan : Heri Guci