IDNMetro.com, Humbahas – Masih terkait dugaan kasus penipuan (378) Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) LS. Setelah dinyatakan sudah tiga pekan tidak masuk kerja atas konfirmasi media ke Kapus Parongil, Selasa (30/7/2024).
Terkait dengan itu, Kepala Puskesmas Parongil juga buka suara dan membenarkan atas pertanyaan awak media ketika berusaha mengkonfirmasi lewat via WhatsApp terkait tindakan sanksi apa saja yang sudah diberikan kepada LS atas bolos kerjanya selama ini.
Kepala Puskesmas Parongil Kabupaten Dairi, Rismawati Doloksaribu mengaku, sudah menyurati LS ke Dinas terkait, akibat seringnya tidak masuk kerja.
Bersamaan dengan itu juga, Kuasa Hukum dari Korban dugaan Penipuan CPNS, Tangi Sihite, SH membenarkan kepada Awak Media yang berkebetulan berada ditempat Korban N.Br Manullang mengaku akan terus melakukan penegakan Hukum kepada LS
“Kalau memang nanti terbukti dia bersalah, dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap dengan Putusan Pengadilan, sesuai dengan tuntutan tentang Pasal Penipuan, 378 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun kurungan, sudah pasti LS itu kena Sanksi dari Badan kepegawaian, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, “Ungkap Tangi.
Ibunda A. Lumbangaol (20) Korban Penipuan juga mengaku kepada Media, sangat kecewa kepada Pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan dengan bebasnya Terduga LS walau dengan alasan B.Purba Kanit Reskrim (HH) kepada N.Br Manullang, karena memang sudah dinyatakan Sakit.
Pihak Rumah Sakit juga memberikan keterangan tentang Pasien yang bernama LS. Bahwa memang benar Pasien bernama LS datang berobat, dengan diaknosis (LBP), Suatu kondisi umum yang menyakitkan yang mempengaruhi bagian bawah tulang belakang.
Namun pihak RSUD dalam hal memberikan Bukti diaknosis Dokter, tidak bersedia kepada Awak Media yang hadir pada saat itu, karna berbagai alasan, dengan salah satunya karna bersifat Rahasia, ungkap salah satu Stafnya yang berkebetulan bertugas di salah satu Ruangan Anggrek tempatnya dilantai 2.
Salah satu staf yang bertugas pada Rabu (31/7) mengungkapkan kepada Media, bahwa Pasien yang bernama LS ini pulang pun dengan atas permintaan nya sendiri, sebab melihat kondisinya yang belum seutuhnya sembuh, Pihak RSUD Doloksanggul Humbahas enggan sebenarnya melepasnya untuk pulang, “Ungkap salah satu Staf Rumah Sakit yang tidak bersedia memberitahukan namanya. (M. Simanjuntak)