IDNMetro.com, Taput – Kepala sekolah SD dan SMP diduga diarahkan untuk melakukan pendataan untuk mendukung dan memilih calon legislatif peserta Kabupaten dan Provinsi dari partai PDIP perjuangan, ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi Karena ada kuasa relasi kekuasaan dalam mengintervensi para aparatur pemerintah untuk memilih calon dari partai kekuasaan di Tapanuli Utara,
Sekaitan informasi tersebut diminta BAWASLU Tapanuli Utara agar bertindak menjalankan fungsinya demi terlaksananya pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Informasi Yang di himpun Kepala sekolah dan kepala UPT Puskesmas diwajibkan untuk melakukan pendataan agar memilih dan mendukung calon legislatif peserta dari PDIP.
Para ASN tersebut dengan terpaksa melakukan tugas politik yang melenceng dari tupoksi mereka.
Rijon Manalu mengatakan hal tersebut, saya memang mendengar informasi upaya penekanan dari yang mengaku orang Bupati bahwa Kepala sekolah UPT Puskesmas dan perangkat pemerintahan lainnya termasuk para kepala desa dan camat untuk bekerja memenangkan calon DPRD tertentu, khususnya caleg DPRD Kabupaten dan Caleng DPRD Provinsi.
Menurutnya, saya tindakan itu tidak etis karena melanggar undang-undang pemilu dan juga undang undang ASN secara khusus tentang Netralitas ASN.
Saya bisa memaklumi posisi ASN dan perangkat pemerintah lainnya tertekan karena ada kuasa relasi, tetapi saya Sarankan mereka agar bijaksana dalam menghadapi dinamika politik yang sedang berproses.
Secara khusus di Tapanuli Utara, perlu kita sampaikan bahwa BUPATI Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si akan purna tugas bulan Desember 2023. Dan PJ Bupati akan datang dari Jakarta maka ASN tidak perlu takut dan biar fokus menjalankan tugas mereka sebagai Abdi Negara.
Dan jika terbukti ada pengerahan tersebut maka saya juga tidak akan tinggal diam demi tegaknya demokrasi saya akan laporkan ke Bawaslu.”ucapnya
“Aturannya sudah jelas, bahwa kepala sekolah dan guru harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” kata Rijon Manalu, Selasa 7 November 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian, sudah dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitas dalam pemilu.
Ketentuan yang menjelaskan secara gamblang tentang larangan PNS menjadi tim sukses caleg itu antara lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 12. Dalam pasal itu disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD, atau DPD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Kendati pun demikian sambung Rijon, tidak berarti bahwa guru harus mengabaikan hak politiknya pada pemilu legislatif 2024 bulan 2. Sebab PNS dan para guru masih memiliki hak politik untuk menggunakan hak suaranya.
Dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 8/1974, netralitas PNS bukan berarti golput atau tidak memilih.
“Kalau soal pilihan kita tetap punya hak, akan tetapi yang menjadi larangan adalah keberpihakan dalam bentuk tindakan,” katanya menjelaskan tutur Rijon Manalu.
laporan : Dedy Hutasoit