Model
Berita Daerah

Kesal  dengan Sebuah Postingan Dimedia Sosial, 2 Orang Pemuda Tantang Pemosting Dirumahnya

×

Kesal  dengan Sebuah Postingan Dimedia Sosial, 2 Orang Pemuda Tantang Pemosting Dirumahnya

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Pematangsiantar Kejadian terjadi, Rabu (28/02/2024) dijalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat sekira jam 20.40 WIB, dimana dua orang pemuda yang bernama Johan dan Wira datang kerumah Choki dan berteriak-teriak menantang mengajak duel, hal ini menyebabkan hampir seluruh warga sekitar keluar karena merasa terganggu dengan teriakan Johan, wargapun menyaksikan pertengkaran tersebut

Akibat  kejadian ini mengakibatkan ibu mertua korban shock dan trauma dengan kejadian tersebut.

Model

Peristiwa berawal ketika Choki memposting di cerita Facebook dengan sebuah postingan yang bertuliskan,”Jangan Pesta Terlalu Dini Kalau Akad Belum Di Ikrarkan, Takutnya Awak Kecewa Nantinya.”yang di screenshot Johan dan di jadikan pembahasan di beranda Johan bersama rekan-rekan media sosial beliau.

Mengetahui tulisannya menjadi pembahasan dan penuh bahasa-bahasa tak wajar didalamnya, korbanpun merasa tak terima dan ikut berkomentar

Hal inilah yang membuat kesal dua pemuda yang masih tinggal di jalan Raya dan masih satu kelurahan dengan korban, dan langsung ke rumah korban dan teriak mengajak korban berduel, karena banyaknya masyarakat menyaksikan akhirnya ke dua pemuda itu pun pergi sambil menantang

Merasa terganggu dan terancam keselamatannya warga menganjurkan agar korban segera melaporkan kedua kepihak yang berwajib, akhirnya korban di temani salah satu warga setempat melaporkan ke dua pemuda tersebut ke Polsek Siantar barat

“Gara gara orang itu mertua ku sakit bang,anak dan istri ku shock,apa lagi si putri bungsu kami yang berumur 4 tahun nangis terus dia, gak tau aku apa yang salah dengan postinganku tersebut,”ucap korban

“Arogan kali orang itu bang,datang datang langsung teriak teriak disini,”ucap Ayu warga yang menyaksikan kejadian

Jelas kedua tersangka sudah melanggar pasal 551(masuk tanpa izin) dan pasal 335 ayat 1 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)

Saat awak media menanyakan hal ini kepada Kanit Polsek Siantar Barat IPDA Mujur Simanungkalit,”kejadian ini benar dan lagi kita proses, anggota sudah bergerak tapi tersangka memang belum di temukan dan berjanji ini akan tetap kita proses ucap Kanit melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Dari pihak kelurahan dengan kepolisian sudah mencoba melakukan mediasi,tapi tak menemukan jalan damai,sampai akhirnya korban membuat laporan resmi ke Polsek Siantar barat kembali.(Rel)