Model
Kriminal

Kesal Tak Dikasih Pinjam Uang, Seorang Istri di Indragiri Hulu Bacok Kepala Suami Hingga Meninggal Dunia

×

Kesal Tak Dikasih Pinjam Uang, Seorang Istri di Indragiri Hulu Bacok Kepala Suami Hingga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Indragiri Hulu – Masyarakat Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dikejutkan dengan kasus penganiayaan yang berujung meninggal dunia. Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan tidak bernyawa dengan luka yang serius serius di bagian kepala. Tragisnya, pelaku penganiayaan diduga kuat adalah istrinya dari korban sendiri, EN (40)

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, membenarkan kejadian perkara tersebut. Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Selasa pagi (15/4/ 2025) sekira jam 08.30 WIB. Korban sempat dilarikan ke UGD Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Model

“Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada bagian kepala korban, sehingga istrinya, EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga dirinya menutupi sesuatu tentang suami nya yang sudah tidak bernyawa lagi,” jelas humas Aiptu Misran.

Sehingga Tiem gabungan Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, yang terletak di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Autopsi pun dilakukan oleh tim Dokkes Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada (21/4/ 2025) penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dan bukti, penganiayaan terjadi pada Senin malam, (14/4/ 2025) sekira jam 23.30 WIB.

EN tersebut diduga menyerang sang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres yang ujungnya patah. Pisau tersebut mengenai bagian kepala atas sebelah kanan korban, menyebabkan luka robek sekitar 8 cm. Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan. Ia justru sempat membersihkan darah dilantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.

Sekira jam 02.30 WIB, Ernawati baru keluar kamar dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya tersebut terlambat. Korban dinyatakan sudah tidak Bernyawa lagi sehingga pada jam 06.40 WIB.

Motif penganiayaan diduga karena EN kesal permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban atau suaminya sendiri Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan orang tua pelaku

Dari Tempat Kejadian Perkara,(TKP) polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel,dan botol antiseptik,juga bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Pelaku telah diamankan sehingga penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Humas Aiptu Misran.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi peringatan penting akan bahaya dengan emosi yang dalam sehingga dapat amarah dalam rumah tangga. (Sugianto)