IDNMetro.com, Labuhanbatu – ‘RD’ yang diduga salah seorang bagian pebisnis BBM Bersubsidi jenis solar di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu mencoba melakukan pembungkaman wartawan dengan menawari uang sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pembungkaman itu dilakukan ‘RD’ setelah tayangnya berita pada Rabu 5 Februari 2025 sekira jam 20.17 Wib berjudul ‘JB’ Mafia BBM Bersubsidi Diduga Kuat Tak Tersentuh oleh APH di Wilkum Labuhanbatu.
Dari pembicaraan lewat pesan singkat WhatsApp nomor 08126311xxxx, Kamis 6 Januari 2025 sekira jam 14.38 Wib, ‘RD’ menuliskan ke Nomor Redaksi “Ijin Bg, terkait berita JB mafia minyak, Saudara JB merasa keberatan bang, atas dasar informasi yang tidak akurat atau disebut juga dengan HOAX. Itu yang saya dengar di lapangan bang” tulis ‘RD’
“Lha, tapi kam semalam ngomong sama SS kesanggupan 500 ribu, kalau hoax buat saja bantahannya bg” tulis Redaksi IDNMetro.com.
“RD” pun langsung membalas, itu infonya bang, soalnya JB itu gak ada ikut ikut sama kami bang. Makanya daripada ribut, aku inisiatif langsung nelpon amangboru SS.
Redaksipun membalas, Telpon saja langsung SS.
“Iya bang, itulah sanggup saya bang, ijin kalau orang Abang berkenan, saling kordinasi kita bang” tulis “RD” lagi.
Ketua DPC PJS (Projurnalismedia Siber) Labuhanbatu Raya Rijal Efendi, SH, Kamis 5 Februari 2025 ketika dimintai tanggapannya mengatakan, Kasus ini menunjukkan indikasi kuat adanya mafia BBM subsidi yang beroperasi di Bilah Hilir, Labuhanbatu, dan dugaan upaya suap terhadap wartawan untuk membungkam pemberitaan. Upaya “RD” menawarkan uang kepada jurnalis dapat dianggap sebagai bentuk suap dan pelanggaran hukum.
Jika memang informasi ini benar, pihak berwenang seperti Polres Labuhanbatu harus segera menyelidiki lebih lanjut, terutama terhadap dugaan Mafia BBM subsidi di Desa Sei Kasih. Langkah ini penting untuk menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara tegas Rijal Efendi, SH.
Sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Jika dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan mafia BBM benar, maka aparat seperti Krimsus Polda Sumut, BPH Migas, dan Pemda harus segera turun tangan.
Di sisi lain Kata Rijal, jurnalis yang mengungkap kasus ini perlu mendapatkan perlindungan agar bisa terus menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.TK, S.IK ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp soal diduga adanya penimbunan minyak subsidi di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir mengatakan baik terima kasih informasinya.
“Baik terima kasih informasinya, nanti saya teruskan ke anggota dan Polsek Bilah Hilir” Tulis Kasat Reskrim lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu malam 5 Februari 2025. (Red)