Berita Daerah

Ketua DPRD Humbahas Diadukan ke Badan Kehormatan

×

Ketua DPRD Humbahas Diadukan ke Badan Kehormatan

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Humbahas – Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan oleh anggota fraksi.

Pelaporan ini, buntut dari surat Ramses ke Kejatisu perihal permohonan bantuan pemeriksaan bernomor 173/2026/DPRD/XI/2022, tertanggal 21 November 2022.

Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas, Guntur Simamora menuturkan , Ketua DPRD, Ramses, telah dilaporkan ke Badan Kehormatan. Alasannya, karena Ramses menggunakan logo dan stempel DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) membuat surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Tanpa, lewat pembicaraan maupun pembahasan dikantor DPRD, mulai ketua fraksi, ketua AKD dan anggota DPRD. ” Jadi, kami sangat keberatan, Ketua DPRD menggunakan logo dan stempel. Padahal, belum pernah dibicarakan,” kata dia melalu telepon, Rabu (15/12).

Baca Juga :  Temukan Bukti Palsukan Tanda Tangan, Polres Taput Tetapkan Kepala Desa Dolok Nauli "Tersangka"

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaporan itu bentuk mengingatkan Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol agar tidak semena-mena menggunakan haknya.

Dan, pelaporan ini juga dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD Humbahas untuk menjaga marwah DPRD Humbahas tetap terjaga dengan baik.

” Kita punya kewajiban untuk mengingatkan anggota dewan, jika dinilai tidak sesuai,” katanya.

Guntur menambahkan, Ketua BK DPRD Humbahas, Jimmy Togu Purba berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Hal senada itu juga disampaikan, Moratua Gajah, dari Fraksi Gerindra Demokrat.

Menurutnya, Ramses memakai surat, kop surat dan stempel DPRD Humbahas tanpa ada berkordinasi dengan para anggota DPRD Humbahas.

” Alasannya, dia (Ramses) membuat surat ke Kejatisu tanpa koordinasi dengan anggota DPRD, padahal dia mengatasnamakan lembaga,” katanya..

Baca Juga :  Luhkum Kejati Sumut di Poltekkes Medan 'Jarimu Adalah Harimaumu'

Dan itu, lanjut dia, merupakan pelanggaran di DPRD karena mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan diri sendiri.

” Pelanggarannya mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan diri sendiri,” ucapnya.

” Jadi, kira berharap ke Badan Kehormatan itu segera memanggil Ketua DPRD untuk mengklarifikasi surat mereka tersebut,” harapnya.

Terpisah, Ketua BK DPRD Humbahas, Jimmy Togu Purba mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan anggota fraksi.

” Januari akan kita lanjuti,” katanya via WhatsApp.

Perlu diketahui, dari anggota fraksi yang melaporkan itu, adalah Guntur Simamora dan Poltak Purba, dari Fraksi Persatuan Solidaritas.

Moratua Gajah, dan Bresman Sianturi, dari Fraksi Gerindra Demokrat. Sedangkan, Fraksi Golkar, Marolop Situmorang, dan Fraksi PDI Perjuangan, Jamanat Sihite.

Baca Juga :  Pemko Pematangsiantar Raih Sertifikat Bebas Frambusia dan Juara III PPD Tahun 2023

Pewarta : Selis tumanggor

Model