IDNMetro.com, Medan – Serikat Tani Nelayan (STN) Sumatera Utara mengutuk keras serta menyatakan sikap terkait konflik kekerasan pihak PTPN III Unit Kebun Bangun terhadap rakyat, yang banyak menelan korban pada, Rabu (25/1/2024) sekira jam 10.08 Wib. Lalu.
Peristiwa itu sangat disesalkan oleh Nico Fransisco Silalahi, SP selaku Ketua STN Sumatera Utara didampingi oleh Sekretaris STN Sumatera Utara Randy Syahrizal, SE, Senin (30/1/2023) malam.
Dikatakan Nico, peristiwa itu negara harus hadir dalam mensejahterahkan rakyatnya dan melindungi rakyatnya sesuai dengan amanah undang-undang 1945, demikianlah halnya dengan masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari,kota Pematangsiantar, dimana masyarakat sudah 18 tahun mengelola dan bertani di tanah ex HGU yang terletak di Kampung Baru Gurila.Namun secara sepihak, pihak PTPN III menyerobot tanah masyarakat dengan melakukan cara-cara intimidasi dan kekerasan.
Yangmana pasca peristiwa itu, security PTPN III unit Kebun Bangun dengan membawa batu, kayu, rotan, mendatangi rumah-rumah rakyat, pihak security menghancurkan tanaman dan melempari rumah-rumah masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurila,Kota Pematangsiantar. Bahkan Security juga telah memukili Tiomerli boru Sitinjak selaku Ketua Forum Tani Sejahtera (Futasi) hingga wajah dan mata Tiomerli bengkak dan lebam. Selain itu, pihak security juga memukuli rakyat lainnya, anak-anak terkena lemparan batu dan mahasiswa ikut dipukuli ungkap niko dengan nada sedih.
Menyikapi peristiwa yang terjadi pada, Rabu (25/1/2023) lalu, kami Serikat Tani Nelayan (STN) Sumatera Utara, menyatakan sikap ;
1.Tanah untuk rakyat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kota Pematangsiantar.
2.Hentikan proses okupasi di Kampung Baru, Kelurahan Gurila, kota Pematangsiantar;
3.Tangkap security PTPN III yang menganiaya dan mengintimidasi masyarakat kampung Baru Gurila;
4.Tangkap security PTPN III yang merusak tanaman dan rumah-rumah masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurila;
5.Copot direktur utama PTPN III;
6.Usut tuntas sumber dana pengerahan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP dalam Proses okupasi PTPN III;
7. Usut tuntas sumber dana dalam pemberian tali asih kepada masyarakat;
8.PTPN III harus menganti rugi tanaman dan rumah-rumah masyarakat kampung baru gurila yang telah di rusak;
9.Walikota dan DPRD Pematangsiantar segera selesaikan konflik rakyat dengan pihak PTPN III dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 kata Nico selaku Ketua STN Sumut didampingi oleh Randy Syahrial, SE. (Tim)